Bitung-Wali Kota Bitung Hengky Honandar,SE, bersama Wakil Wali Kota Randito Maringka,S.Sos, di dampingi Sekretaris Daerah Kota Bitung Ir. Ignatius Rudy Theno, S.T., M.T., M.A.P, menghadiri Rapat Parpurna DPRD Kota Bitung ke 21 Masa Persidangan Ketiga Tahun Kedua sidang 2025-2026, dalam rangka penyampaian Keputusan DPRD Kota Bitung tentang rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Bitung tahun Anggran 2025.
Momentum ini menjadi bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat. Rekomendasi yang diberikan DPRD menjadi bahan evaluasi sekaligus motivasi untuk terus meningkatkan kualitas pembangunan dan pelayanan publik di Kota Bitung.
Dengan sinergi antara Pemerintah Kota dan DPRD, diharapkan seluruh program pembangunan dapat berjalan semakin efektif demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Kota Bitung
Rapat yang berlangsung di ruang sidang utama DPRD Kota Bitung itu dipimpin Ketua DPRD Vivie Jeanette Ganap dan dihadiri langsung Wali Kota Bitung Hengky Honandar, S.E., bersama Wakil Wali Kota Randito Maringka, S.Sos.
- Jalin Komitmen Bersama KPK Dan Pemda Se-Sultra, Staf Ahli Kementerian ATR/BPN : Untuk Peningkatan Kualitas Layanan Pertanahan
- Bangun Motivasi Jajaran, Sekjen Kementerian ATR/BPN Beri Penghargaan kepada Satker Pengelola Kearsipan Terbaik
- Siap Siaga Cegah Karhutla, Wamen Ossy Imbau Pemegang HGU Lakukan Tindakan Pencegahan
Dalam pembukaan sidang, Ketua DPRD menyampaikan bahwa rapat paripurna telah memenuhi ketentuan kuorum sehingga agenda dapat dilaksanakan secara sah dan terbuka.
“Sebanyak 20 anggota DPRD hadir dan menandatangani daftar hadir dari total 30 anggota DPRD Kota Bitung. Dengan demikian rapat memenuhi kuorum,” ujar Vivie.
Agenda paripurna diawali dengan pembukaan sidang, penjelasan pimpinan DPRD, laporan Panitia Khusus (Pansus), pembacaan keputusan DPRD beserta berita acara, penandatanganan dokumen, penyerahan keputusan kepada pemerintah daerah, sambutan Wali Kota Bitung, hingga penutupan rapat.
Dalam penjelasannya, pimpinan DPRD mengungkapkan bahwa dokumen LKPJ Wali Kota Bitung Tahun Anggaran 2025 sebelumnya telah disampaikan pada rapat paripurna tanggal 30 Maret 2026.
Penyampaian tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Usai penyampaian LKPJ, DPRD melalui Panitia Khusus melakukan serangkaian pembahasan dan pendalaman materi bersama perangkat daerah sejak akhir Maret hingga awal Mei 2026.
Hasil pembahasan tersebut kemudian dirumuskan dalam bentuk rekomendasi DPRD yang akan menjadi bahan evaluasi bagi Pemerintah Kota Bitung untuk meningkatkan efektivitas program pembangunan, tata kelola pemerintahan, serta pelayanan publik kepada masyarakat.
Sampai dengan berlangsungnya rapat, agenda paripurna DPRD Kota Bitung masih terus berjalan. *






