Ilustrasi
Manado – Kasus kekerasan terhadap anak kembali terjadi. Kali ini dialami Daniel Yacobus Satali (6) warga Kelurahan Tumumpa Dua Kecamatan Tuminting. Bocah yang duduk dibangku SD ini dianiaya oleh perempuan berinsial NM alias Nur, yang tak lain adalah ibu tiri korban. Peristiwa itu terjadi di Kelurahan Tumumpa Dua Lingkungan III Kecamatan Tuminting. Sabtu (10/8) kemarin, namun baru dilaporkan pada Minggu (11/8) sekitar 08.30 Wita.
Menurit informasi yang dirangkum, peristiwa kekerasan tersebut diketahui oleh nenek korban yakni Susana Dareho setelah diberitahukan oleh korban. Dimana, korban mengatakan kalau dirinya telah dipukul oleh terlapor dengan menggunakan kabel dan mengena pada bagian tubuh belakang serta pantat sebelah kiri.
Tak terima dengan perbuatan tersebut, korban didampingi neneknya melaporkan kasus tersebut ke Mapolresta Manado.
- 39 Barang Bukti Berkekuatan Hukum Tetap Dimusnahkan Kejari Bitung
- Solusi Praktis Kendaraan Listrik, PLN Hadirkan Kemudahan Pendaftaran “Home Charging Services” Ultima melalui Aplikasi PLN Mobile
- Gubernur Yulius Lantik Pengurus FKUB Periode 2026-2031,Jadikan FKUB Jembatan Komunikasi dan Penjaga Harmoni Sosial
Sementara itu, Kapolresta Manado Kombes Pol Benny Bawensel SIK melalui Kasat Reskrim AKP Thommy Aruan SH SIK MH membenarkan adanya laporan tersebut, “laporan sudah kami terima dan akan segera ditindak lanjuti,” Pungkasnya. (Dwi)







