Manado – Seorang lelaki berinisial ST (50) warga Tomohon terancam 5 tahun hukuman penjara, setelah Polda Sulawesi Utara melalui Subdit Perbankan Direktorat Reskrimsus berhasil membongkar praktek pembobolan Bank BUMN. Kasus ini terungkap saat pelaku sedang menunggu disalah-satu Bank BUMN yang ada di Tondano 7 November 2019.
Demikian disampaikam Wadir Reskrimsus Polda Sulut AKBP Adam Erwindi didampingi Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Sulut AKBP Sulaiman Dai dan Kasubdit Perbankan AKBP Iwan Permadi dalam Press Release, di Gedung Reskrimsus Mapolda Sulut, Selasa (19/11) pagi tadi.
Dijelaskan Erwindi bahwa, pelaku dan sindikatnya sudah menjadi target kepolisian berdasarkan laporan yang diterima kepolosian sejak 3 Januari 2019, melalui hasil audit salah-satu Bank BUMN dimana dana tersebut untuk veteran.
Lebih lanjut Erwindi mengungkapkan bahwa modus operandi yang mereka lakukan yakni memalsukan Kartu Tanda Penduduk nasabah, dan dalam setiap pencairan dana, pelaku dan sindikatnya menerima fee sekitar 10 % dari total yang disetujui.
- Menteri Nusron Ingin Target PTSL 2027 Ditambah, Perluas Kepastian Hukum Bagi Masyarakat
- Bahas Rencana Kerja TA 2027 Dengan Komisi II DPR RI, Menteri Nusron Usulkan Pagu Anggaran Rp.10 Triliun
- Laporkan Progres Dukungan KSPEAN Papua Selatan, Wamen Ossy Tegaskan Landasan Kuat Agenda Pembangunan Nasional
Sementara itu Kasubdit Perbankan,AKBP Iwan Permadi menambahkan, pelaku dan sindikatnya sudah terindikasi sejak tahun 2017, dan sindikat ini mulai terbaca setelah ada laporan dari Amurang.
“Jadi gerak-gerik mereka sudah kami awasi dan dari kerugian yang timbul dari pembobolan ini sebesar 3 Milyar,” ungkap Iwan.
Menutup Press Release tersebut Wadir Reskrimsus Polda Sulut AKBP Adam Erwindi menjelaskan bahwa kasus ini sedang dikembangkan dan selanjutnya akan dilakukan proses penyelidikkan. (Dwi)








