Manado – Seorang lelaki berinisial ST (50) warga Tomohon terancam 5 tahun hukuman penjara, setelah Polda Sulawesi Utara melalui Subdit Perbankan Direktorat Reskrimsus berhasil membongkar praktek pembobolan Bank BUMN. Kasus ini terungkap saat pelaku sedang menunggu disalah-satu Bank BUMN yang ada di Tondano 7 November 2019.
Demikian disampaikam Wadir Reskrimsus Polda Sulut AKBP Adam Erwindi didampingi Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Sulut AKBP Sulaiman Dai dan Kasubdit Perbankan AKBP Iwan Permadi dalam Press Release, di Gedung Reskrimsus Mapolda Sulut, Selasa (19/11) pagi tadi.
Dijelaskan Erwindi bahwa, pelaku dan sindikatnya sudah menjadi target kepolisian berdasarkan laporan yang diterima kepolosian sejak 3 Januari 2019, melalui hasil audit salah-satu Bank BUMN dimana dana tersebut untuk veteran.
Lebih lanjut Erwindi mengungkapkan bahwa modus operandi yang mereka lakukan yakni memalsukan Kartu Tanda Penduduk nasabah, dan dalam setiap pencairan dana, pelaku dan sindikatnya menerima fee sekitar 10 % dari total yang disetujui.
- PLN Siap Optimalkan Energi Surya, PLTS 100 GWp Dorong Efisiensi dan Penguatan Energi Domestik
- Kinerja UPTD Pendapatan Wilayah XII Morut Tunjukan Tren Positif, Masih Tri Wulan III, Realisasi PKB Tembus 104 Persen
- Presiden Prabowo dan Presiden Putin Bertemu di Vladivostok, Tegaskan Strategisnya Hubungan Indonesia-Rusia
Sementara itu Kasubdit Perbankan,AKBP Iwan Permadi menambahkan, pelaku dan sindikatnya sudah terindikasi sejak tahun 2017, dan sindikat ini mulai terbaca setelah ada laporan dari Amurang.
“Jadi gerak-gerik mereka sudah kami awasi dan dari kerugian yang timbul dari pembobolan ini sebesar 3 Milyar,” ungkap Iwan.
Menutup Press Release tersebut Wadir Reskrimsus Polda Sulut AKBP Adam Erwindi menjelaskan bahwa kasus ini sedang dikembangkan dan selanjutnya akan dilakukan proses penyelidikkan. (Dwi)





