Bitung, Redaksisulut – Kota Bitung menjadi yang terbaik dalam penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) tahun 2023 dalam evaluasi yang dilakukan oleh Ditjen Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri.
Kali ini, Kota Bitung berada di peringkat 1 terbaik se Provinsi Sulawesi Utara dan Peringkat 9 terbaik se Indonesia dalam penerapan dan pemenuhan Standar Pelayanan Minimal.
Ini menjadi bukti bahwa Pemerintahan Kota Bitung di bawa kepemimpinan Wali Kota Bitung, Maurits Mantiri dan Wakil Wali Kota Bitung, Hengky Honandar sangat memprioritaskan hak-hak dasar masyarakat.
Standar Pelayanan Minimal, yang selanjutnya disingkat SPM adalah ketentuan mengenai Jenis dan Mutu Pelayanan Dasar yang merupakan Urusan Pemerintahan Wajib yang berhak diperoleh setiap Warga Negara secara minimal sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal.
- Terima Aksi Demo Forum Perjuangan Masyarakat Tokambahu-Makaeidey : DPRD Sulut Kembali Tegaskan Komitmennya Untuk Senantiasa Menjadi Rumah Aspirasi Bagi Rakyat
- Febriyanthi Hongkiriwang Pimpin Upacara Pemakaman Mantan Sekcam Mori Atas
- Bupati Joune Ganda Sambut Delegasi Uni Eropa, Perkuat Kerja Sama Konservasi dan Perdamaian Global
Hak dasar yang harus dipenuhi yakni pemenuhan pelayanan di bidang Pendidikan, Kesehatan, Pekerjaan Umum, Perumahan Rakyat & Permukiman, Sosial dan Trantibumlinmas. (*/Wesly)






