Biadab, Ayah Tiri Setubuhi Dua Anaknya Selama 5 Tahun

Morut – Nasib malang dua gadis dibawah umur yang ada di Kecamatan Petasia Timur Kabupaten Morowali Utara (Morut), yang seharusnya mendapat perlindungan dan kasih sayang dari orang tuannya, harus menjadi korban nafsu bejad ayah tirinya sendiri.

F (12) dan R (15) menjadi korban pelampiasan nafsu bejad ayah tirinya AA (46) selama kurang lebih 5 tahun.

Pelaku sendiri, ditangkap di rumahnya di Kecamatan Petasia Timur Kabupaten Morut, oleh Unit Buru Sergap (Buser) Sat Reskrim Polres Morut, Jumat 16 Pebruari 2024, atas laporan istri pelaku yang juga ibu kandung korban.

“Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan Penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Morut, kedua korban telah mengalami kekerasan seksual yang dilakukan oleh ayah tirinya, selama lima tahun di dalam rumahnya sendiri di Kecamatan Petasia Timur Kabupaten Morut, ” jelas Kasat Reskrim Polres Morut, AKP Arsyad Ma’aling SH MH, dalam press rilisnya yang masuk ke dapur redaksi, Selasa (20/02/2024)

“Kejadian ini berawal di 2019, saat itu Korban R yang masih berumur 11 tahun datang bulan, kemudian pelaku AA meminta adiknya korban F yang saat itu masih berusia 8 tahun, untuk melayani nafsu bejad pelaku. Pelaku beralasan, bahwa hal tersebut merupakan ritual pengganti nazar dari ayah kandung korban. Sejak saat itu, pelaku mulai menggilir kedua anak tirinya, terkadang korban F disetubuhi pada siang hari, dan korban R di malam hari. Karena korban R sudah tidak sanggup lagi disetubuhi oleh ayah tirinya secara terus menerus, sehingga dia mengadukannya kepada ibu kandungnya, dan kemudian mereka melaporkan kejadian itu ke Polres Morut” beber Kasat Arsyad.

“Sebenarnya kejadian tersebut, sudah diketahui ibu kandung korban sejak 2019, namun ibu korban enggan melaporkannya, karena diancam akan dibunuh dan dimutilasi bersama anak-anaknya. Ibu korban juga sering kali mendapat kekerasan dari pelaku, ” ujar Arsyad Ma’aling.

Atas perlakuan biadabnya itu, pelaku terancam pasal 81 ayat 1 dan ayat 3 , Jo Pasal 76D UU Nomor 35 tahun 2014, pengganti UU Nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 15 tahun penjara, ditambah dua pertiga dari hukuman. (*)

Loading