Ilustrasi
Manado – Nasib naas yang dialami perempuan bernama Defita Iswanto (28), Warga Desa Tanamon Utara, Kecamatan Sinonsayang, Kabupaten Minahasa Selatan. Pasalnya korban yang diketahui seorang karyawan swasta ini dianiaya pelaku perempuan berinisial MS alias Melda (30-an), Warga Kelurahan Islam, Kecamatan Tuminting.
Peristiwa naas tersebut itu terjadi pada hari Senin (06/09) di Kelurahan Wenang Selatan, Kecamatan Wenang. Lebih tepatnya di ruko JNT expres Kawasan Megamas Manado.
Dari informasi yang dirangkum menurut data dan laporan pihak kepolisian, di mana sekitar pukul 13:30 Wita mendatangi kantor JNT Kawasan Megamas Manado untuk mengklarifikasi dugaan perselingkuhan antara suami korban dengan pelaku. Sialnya ketika korban tiba di tempat kejadian perkara (TKP), tiba-tiba antara korban dan pelaku terlibat adu mulut, emosi pelaku yang tak bisa tertahankan, pelaku yang diketahui seorang administrasi JNT ini langsung memukul wajah korban sebanyak satu kali dengan kepalan tangan. Akibat kejadian tersebut pipi korban mengalami memar.
Tak terima dengan perbuatan pelaku korban pun melaporkan peristiwa yang dialaminya itu kepihak yang berwajib.
- Komisi III DPRD Provinsi Gorontalo Monitoring Progres Rehabilitasi dan Rekonstruksi Madrasah Tsanawiyah di Kabupaten Gorontalo
- Kota Tomohon Raih Penghargaan Nasional, Wali Kota Caroll Senduk Bawa Pulang Insentif Rp3 Miliar untuk Program Rakyat
- Kantah ATR/BPN Morut Hadiri Rapat Teknis Pemeriksaan Formulir UKL-UPL PT Oddell Indonesia
Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Taufiq Arifin ketika dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut. “Laporannya sudah kami terima dan saat ini sedang dalam proses penyelidikan unit perlindungan perempuan dan anak (PPA). “Ujar Arifin. (Dwi)








