REDAKSISULUT,BOROKO-Kementrian Keuangan (Kemenkeu) Republik Indonesia resmi menaikkan gaji atau honor petugas penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 mulai dari PPK, PPS dan KPPS.
Kenaikan gaji itu, melalui Surat Kemenkeu Nomor : S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022. Perihal Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan pemilihan.
Melalui Surat tersebut, honor petugas KPPS tercatat naik dua kali lipat dibanding Pemilu 2019 lalu. Seperti honor anggota KPPS sebesar Rp 500.000 pada tahun 2019, kini meningkat menjadi Rp 1.1 juta.
Berikut rincian gaji petugas penyelenggara Pemilu 2024:
- Wujudkan Keadilan Energi, Gubernur Yulius Perjuangkan Listrik di Daerah Terpencil : Bukti Nyata Kerja untuk Rakyat
- Tinjau PELATARAN di Kantah Kota Banjarbaru, Wamen Ossy : Hindari Masyarakat Menunggu Terlalu Lama di Loket
- Wamen Ossy Ajak Pemkab Menguatkan GTRA Untuk Selesaikan Masalah Pertanahan di Tanah Laut
1. Gaji PPK Pemilu 2024
• Ketua: Rp.1,85 juta naik menjadi Rp2,5 juta
• Anggota: Rp.1,6 juta naik menjadi Rp.2,2 juta
• Sekretaris: Rp.1,3 juta naik menjadi .Rp.1,85 juta
• Pelaksana: Rp.850.000 naik menjadi Rp.1,3 juta
2. Gaji PPS Pemilu 2024
• Ketua: Rp.900.000 naik menjadi Rp.1,5 juta
• Anggota: Rp.800.000 naik menjadi Rp.1,3 juta
• Sekretaris: Rp.800.000 naik menjadi Rp.1,15 juta
• Pelaksana: Rp.750.000 naik menjadi Rp.1,05 juta
3. Gaji petugas KPPS Pemilu 2024
• Ketua: Rp.550.000 naik menjadi Rp.1,2 juta (Pemilu 2024) dan Rp.900.000 (Pilkada 2024)
• Anggota: Rp.500.000 naik menjadi Rp.1,1 juta (Pemilu 2024) dan Rp.850.000 (Pilkada 2024)
• Satlinmas: Rp.500.000 naik menjadi Rp.700.000 (Pemilu 2024) dan Rp.650.000 (Pilkada 2024)
Sumber Data : Kementrian Keuangan Republik Indonesia Tahun 2024. (R)






