Dihadiri Bupati Michael Thungari, Febrima. T. Angow Resmi Diangkat PAW Anggota DPRD Sangihe Periode 2024 -2029

oleh -1077 Dilihat

Tahuna– Bupati Kepulauan Sangihe, Michael Thungari, S.E., M.M., menghadiri Rapat Paripurna Peresmian Pengangkatan Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe sisa masa jabatan 2024–2029, Senin (20/7/2026).

Di Ruang Sidang utama DPRD Sangihe, Febrima Theodorus Angow resmi dilantik dan diambil sumpah dan janji jabatan sebagai anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe. menggantikan almarhum Drs. Hironimus Makagansa, M.Si.

Pelaksanaan pengangkatan ini didasarkan pada Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 159 Tahun 2026 tentang Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe.

Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe Denny Roy Tampi, didampingi Wakil Ketua I Risald P. Makagansa menegaskan, bahwa pelantikan anggota DPRD ini telah melalui mekanisme PAW dan merupakan amanat peraturan perundang-undangan.

Bupati Michael Thungari, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas terselenggaranya rapat paripurna pengangkatan PAW anggota DPRD Sangie

“Proses penggantian antar waktu ini bukan sekadar pergantian keanggotaan formal, melainkan sebuah proses konstitusional yang menjamin kesinambungan tugas, fungsi, dan tanggung jawab DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan di daerah”ujar Thungari

Menurut Thungari di balik proses pengangkatan PAW ini, terdapat perjalanan pengabdian dari almarhum H.R. Makagansa yang patut dihormati, sekaligus melanjutkan amanah dengan penuh rasa tanggung jawab.

“Kapasitas, dan semangat pengabdian yang dimiliki Febrima Theodorus Angow akan menjadi energi baru bagi DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat serta memperkuat komposisi legislatif, guna mendukung agenda pembangunan daerah ke depan,” pungkas Thungari (Yoss)

No More Posts Available.

No more pages to load.