Mitra-Guna memutus mata rantai penyebaran Virus Covid 19, Kumtua Desa Malompar Dua Selatan taat jalankan aturan.
Setelah dicanangkan Kampung Tangguh Oleh Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) pada Beberapa Pekan yang lalu, maka Pemerintah Desa (Pemdes) Molompar Dua Selatan Kecamatan Tombatu Timur membentuk Struktur. Selasa, (02/03/2021)
Hukum Tua Djodi Tons Kolanus mengatakan bahwa pembentukan Satgas Kampung Tangguh Desa Molompar Dua Selatan merupakan intruksi dalam penenganan memutus mata rantai Covid 19.
“Setelah kami mendapatkan intruksi maka langkah awal kami yaitu mengaktifkan kembali Pos Covid 19 dan dijaga secara bergiliran sesuai jadwal menjaga Pos Covid 19, dan saat ini struktur Kampung Tangguh Resmi terbentuk,” ungkapnya.
- Hadiri RDP Bersama DPD RI, Gubernur Yulius Tegaskan Penyelesaian HGU PT Ratatotok Harus Pro-Rakyat dan Pro-Ekonomi
- Hiswana Migas Sulut Gandeng Pertamina, BRI, BI dan Danantara Percepat Digitalisasi Distribusi Energi
- Hiswana Migas Sulut Dorong Sinergi Energi dan Perbankan, Sonny Bongkiriwan: Kolaborasi Jadi Kunci Stabilitas Distribusi BBM
Kolanus berharap dengan terbentuknya Kampung Tangguh, Desa bisa memutus mata rantai penyebaran Virus Corona.
“Saya sangat berharap semua warga wajib mematuhi dan mentaati Protokol Kesehatan yang sudah dianjurkan, tanpa kerjasama yang bagus oleh warga masyarakat maka semua upaya yang di lakukan pemerintah akan sia-sia,” tegasnya. (T3)






