Mitra-Guna memutus mata rantai penyebaran Virus Covid 19, Kumtua Desa Malompar Dua Selatan taat jalankan aturan.
Setelah dicanangkan Kampung Tangguh Oleh Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) pada Beberapa Pekan yang lalu, maka Pemerintah Desa (Pemdes) Molompar Dua Selatan Kecamatan Tombatu Timur membentuk Struktur. Selasa, (02/03/2021)
Hukum Tua Djodi Tons Kolanus mengatakan bahwa pembentukan Satgas Kampung Tangguh Desa Molompar Dua Selatan merupakan intruksi dalam penenganan memutus mata rantai Covid 19.
“Setelah kami mendapatkan intruksi maka langkah awal kami yaitu mengaktifkan kembali Pos Covid 19 dan dijaga secara bergiliran sesuai jadwal menjaga Pos Covid 19, dan saat ini struktur Kampung Tangguh Resmi terbentuk,” ungkapnya.
- 1 Tidak Lolos Bekas, 10 Calon Direksi Perumda di Bitung Akan Lanjut Tes Psikologi, Tertulis Dan Wawancara
- Dihadiri Honandar, Kodam XIII Merdeka Gelar Upacara Penyambutan Satgas Yonif 712/Wiratama, Purna Tugas Operasi Pamtas RI-PNG 2026
- Evaluasi Penggunaan APBD 2025, Banggar DPRD Bitung Dan TAPD Sepakat Prioritas Tingkatkan Pendapatan
Kolanus berharap dengan terbentuknya Kampung Tangguh, Desa bisa memutus mata rantai penyebaran Virus Corona.
“Saya sangat berharap semua warga wajib mematuhi dan mentaati Protokol Kesehatan yang sudah dianjurkan, tanpa kerjasama yang bagus oleh warga masyarakat maka semua upaya yang di lakukan pemerintah akan sia-sia,” tegasnya. (T3)






