Drs. Sonny M. Takumansang, M.Si
Manado – Pemerintah Kota (Pemkot) Manado, menghimbau masyarakat terdampak sesuai kriteria penerima bantuan Sembako dari Pemkot Manado, yang belum terdata pasca pengumuman daftar penerima, disampaikan secara luas melalui pengeras suara maupun pengumuman di kantor kelurahan, untuk segera menghubungi Lurah dan Kepala Lingkungan (Kaling) setempat.
Demikian disampaikan Kabag Pem-Humas Setda Kota Manado, Drs. Sonny M. Takumansang, M.Si, Senin (20/04/2020).
Ditambahkan Takumansang, pasca pengumuman daftar penerima bantuan Sembako, ada beberapa laporan warga terdampak yang mengaku belum terdata sehingga diarahkan untuk mendaftar ke Lurah dan Kepala Lingkungan, dengan hanya menunjukan KTP atau KK Kota Manado, agar dapat dimasukkan dalam daftar tambahan penerima bantuan Sembako Covid-19 Kota Manado.
“Untuk warga kota Manado, yang terdampak dan sesuai kriteria penerima bantuan social safety net dari Pemkot Manado, namun belum terdata dalam daftar penerima segera menghubungi Lurah dan Kepala Lingkungan dengan membawa KTP dan KK, sehingga petugas akan mencatat NIKnya saja, ” ujar Takumansang.
- Dominasi Regional Sulawesi, Pemprov Sulut Raih Penghargaan Tertinggi Penanggulangan Kemiskinan & Stunting, Terima Insentif Fiskal Rp3 Miliar
- Pemprov Sulut Raih Penghargaan Kemendagri dan BPJS Ketenagakerjaan
- Pemkab Sitaro Terima Opini WTP Dari BPK RI, Plt Bupati : Ini Hasil Kerja Seluruh Jajaran Pemkab Sitaro
Selain itu, Takumansang menegaskan untuk data yang sudah terverifikasi dilapangan segera akan disalurkan bantuan Sembako oleh Pemkot Manado dengan petugas yang ada melalui Kecamatan, Kelurahan dan Kepala Lingkungan. (*/JM)






