Ilustrasi
Manado – Seorang lelaki berinisila AT alias Arifin (44), Warga Kelurahan Malalayang Satu, Lingkungan IX, Kecamatan Malalayang Manado, terpaksa harus diamankan pihak yang berwajib. Pasalnya, lelaki yang diketahui karywan honorer ini kedapatan sedang membawa dan memiliki peluru aktif berupa Rev Kal 38 sebanyak 7 butir, HS/FN 3,2 sebanyak 2 butir dan V2 Pin 7,62 sebanyak 1 Butir.
Penangkapan tersebut itu terjadi pada hari Jumat tanggal (25/10) sekitar jam 15.34 wita, di Kelurahan Malalayang Satu Barat, Kecamatan Malalayang tepatnya di Kantor BRI Unit Malalayang.
Dari informasinyang dirangkum, menurut data dan laporan pihak kepolisian, penangkapan tersebut itu berawal saat anggota satgas 2 Ops Pekat Polresta Manado mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di tempat kejadian perkara (TKP), terlapor sedang membawa dan memiliki peluru aktif, mendengar hal tersebut anggota langsungml merespon dan langsung turun ke TKP untuk mengecek kebenaran informasi tersebut. Setibanya disana, anggota Satgas menemukan bahwa benar terlapor sedang membawa peluru aktif berupa Rev Kal 38 sebanyak 7 butir, HS/FN 3,2 sebanyak 2 butir dan V2 Pin 7,62 sebanyak 1 Butir. dimana melihat tersebut terlapor bersama barang bukti langsung diamankan dan dibawah ke kantor Polresta Manado.
- Wali Kota Tomohon Tutup Kejuaraan Bulutangkis Terbuka Wali Kota Cup 2026, Siap Jadi Agenda Tahunan
- Wali Kota Tomohon Hadiri Kenal Pamit Kapolres, Tegaskan Komitmen Sinergi untuk Kemajuan Daerah
- Wawali Richard Sualang Lepas Ribuan Peserta HUT ke-403 Manado di MBW, Pelari Asal Kenya Juarai Half Marathon 21 K Putri
Kapolresta Manado Kombes Pol Benny Bawensel SIK melalui Kasat Reskrim AKP Thommy Aruan SH SIK MH membenarkan adanya penangkapan tersebut, “saat ini yang bersangkutan sudah diamankan dan sedang dalam pemeriksaan penyidik,” Pungkasnya. (Dwi)






