Sulut – Penerbangan penumpang komersial di Bandar Udara (Bandara) Internasional Sam Ratulangi, mulai Sabtu (25/04) hari ini, dihentikan sementara.
Sesuai edaran yang dikeluarkan PT Angkasa Pura, larangan tersebut berlaku hingga 31 Mei 2020.
Pihak otoritas Bandara Internasional Sam Ratulangi hanya melayani penerbangan kargo, penerbangan darurat dan penerbangan atas izin pemerintah.
Hal ini merupakan kebijakan Pemerintah pusat melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang memutuskan menghentikan sementara layanan transportasi udara komersial dan carter. Larangan ini merupakan tindak lanjut dari larangan mudik kepada masyarakat.
- Dominasi Regional Sulawesi, Pemprov Sulut Raih Penghargaan Tertinggi Penanggulangan Kemiskinan & Stunting, Terima Insentif Fiskal Rp3 Miliar
- Pemprov Sulut Raih Penghargaan Kemendagri dan BPJS Ketenagakerjaan
- Pemkab Sitaro Terima Opini WTP Dari BPK RI, Plt Bupati : Ini Hasil Kerja Seluruh Jajaran Pemkab Sitaro
“Untuk sektor transportasi udara, pertama adalah larangan melakukan perjalanan di dalam negeri maupun ke luar negeri, baik menggunakan transportasi udara berjadwal maupun transportasi udara carter,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Novie Riyanto dalam konferensi pers, Kamis (23/04) lalu. (*/JM)






