Minahasa – Program Bupati Minahasa Dr. Ir. Royke Oktavia Roring, M.Si. IPU. ASEAN. ENG bersama Wakil Bupati Minahasa Robby Dondokambey, SSi, dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) Mikro, rupanya belum di terapkan dengan sungguh-sungguh oleh Camat Eris Hendrik Lombogia, S.Sos.
Pasalnya, sejak di terapkannya PPKM oleh Pemerintah dalam memutus mata rantai Covid-19, Pihak kecamatan di sinyalir belum pernah melakukan rapat koordinasi bersama Forum Komunikasi Kecamatan (Forkopika) dan pelaksanaan penyuntikan vaksin bagi warganya.
Ketua Aliansi Wartawan Minahasa Jeffry Uno, meminta Bupati Royke Oktavian Roring dan Wakil Bupati Robby Dondokambey untuk mengevaluasi kinerja Camat Eris yang tidak menggubris Surat Edaran nomor 100/159. Prihal antisipasi penyebaran covid 19 dan Surat Edaran Gubernur Sulawesi Utara nomor 440/21.4150/seker, dan Dinas kesehatan dalam mengantisipasi peningkatan covid – 19.
“Disinyalir Pihak Kecamatan belum pernah melakukan rapat koordinasi bersama Forkopika, dalam upaya memutus mata rantai Covid-19 melalui PPKM, sehingga hal ini tentunya tidak menjalankan apa yang program Bupati dan Wakil Bupati,” Ujar Uno.
- Perkuat Kebersamaan Dimomen HUT RI Ke 81, Polres Bitung Gelar Olahraga Bersama Bhayangkari
- Mendengarkan Pidato Presiden Dalam Rangka HUT RI Ke 71, DPRD Bitung 2 Kali Gelar Paripurna Dalam Sehari
- Jalin Kerja Sama Dengan RSUD Bitung, Yayasan Rumah Lukaku Indonesia Lakukan Pemeriksaan Mata Dan Kitanan Gratis
Bahkan lebih miris lagi kata Wartawan senior ini, pihak kecamatan juga tidak memiliki data berapa banyak warga yang sudah menerima Vaksinasi. ” Saat di tanya berapa banyak warga yang sudah di vaksin, oknum Camat hanya mengatakan tidak tau,” Ucap Uno. (Ronny)






