Tahuna – Kasus dugaan perbuatan cabul yang menyeret SL alias Steven,mantan Pejabat Pratama Pemkab Sangihe,yang bergulir sejak Februari 2022 lalu dan sidang perdana di laksanakan Mei 2022 , tiba pada sidang pembacaan Putusan yang digelar Jumat (16/7/2022) lalu.
Penasehat Hukum SL, Arie Ivander Solag SH.CPL mengatakan Putusan 6 bulan penjara yang dijatuhkan majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tahuna terhadap terdakwa SL sudah berdasarkan keadilan.
“Sebagai penasehat hukum terdakwa,saya mempercayai putusan PN Tahuna telah diambil berdasarkan keadilan, sebagaimana dikenal dalam azas hukum,Res Judicata Pro Veritate Habetur, namun bagi pihak yang tidak menerima,di beri kesempatan untuk banding ” ujar Solag.
Menurutnya, putusan 6 bulan terhadap terdakwa SL menunjukkan bahwa Majelis Hakim kekurangan alat bukti yang diajukan oleh jaksa, sehingga dalam perkara itu hanya diputus berdasarkan petunjuk.
- Selang Mei, Polres Amankan 1.358 Butir, Bitung Darurat Obat Terlarang Jenis Trihexyphenidyl
- Wujudkan Keadilan Energi, PLN UID Suluttenggo Bersama BPKP Sulawesi Tengah Kawal Akuntabilitas Program BPBL dan Listrik Desa di Wilayah PLN UP3 Luwuk
- Walikota Andrei Angouw Resmi Buka Jambore Gerakan Pramuka Kota Manado
“Putusan 6 bulan itu sudah memberikan keadilan bagi korban tanpa mengesampingkan masa depan kepegawaian terdakwa. ” Jelas Solag.
Solag juga mengatakan,pihaknya tetap mengajukan banding dan hal itu telah dilakukan. ” Kami telah mengajukan banding , Selasa 19 Juli 2022 lalu, sesudah Banding yang diajukan pihak Kejaksaan Negeri Tahuna pada Senin 18 juli 2022, ” pungkas Solag. (Yoss)








