Minut-Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara menegaskan komitmen memperketat tata kelola dana desa sebagai langkah mencegah penyimpangan anggaran yang kerap terjadi di tingkat desa. Hal ini disampaikan Bupati Minahasa Utara, Joune Ganda, usai menghadiri Sidang Paripurna DPRD Minut, Kamis (6/11/2025).
Dalam paripurna tersebut, DPRD Minut menetapkan tiga agenda pembahasan penting, yakni Ranperda APBD 2026, Ranperda Penyertaan Modal Daerah kepada PT Bank SulutGo, dan Ranperda Penyelenggaraan Bantuan Hukum.
Bupati Joune menyampaikan apresiasi kepada seluruh fraksi DPRD yang menyatakan persetujuan terhadap tiga ranperda tersebut. Ia menegaskan seluruh dokumen akan segera dikirim ke Gubernur Sulawesi Utara untuk dilakukan verifikasi sesuai ketentuan.
“Kami berterima kasih kepada seluruh fraksi atas persetujuannya. Selanjutnya berkas akan disampaikan kepada Pak Gubernur untuk pengecekan sebelum ditetapkan,” ujar Joune.
Di sisi lain, Joune menyoroti isu pengelolaan dana desa yang kembali menjadi perhatian publik. Ia menyebut masih ditemukan praktik pencairan anggaran yang tidak sesuai kebutuhan riil.
“Masih ada kepala desa yang menarik dana melebihi kebutuhan. Misalnya yang diperlukan hanya Rp100 juta, tetapi dicairkan Rp500 juta. Ini tidak bisa dibiarkan dan akan kami tertibkan,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa pencairan dana desa ke depan akan dilakukan lebih ketat, berbasis tahapan, dan mengikuti perencanaan program. Kepala desa, kata Joune, tidak berwenang memegang uang secara langsung, melainkan bertanggung jawab pada pelaksanaan program sesuai aturan.
“Semua harus sesuai prosedur dan perencanaan. Kita ingin tidak ada lagi penyalahgunaan anggaran seperti kasus-kasus sebelumnya,” jelasnya.
Pengetatan pengawasan ini diharapkan menjadi langkah korektif yang memperkuat disiplin anggaran di tingkat desa, sekaligus memastikan setiap rupiah yang dialokasikan benar-benar kembali kepada kepentingan masyarakat. (T3/*)








