MANADO – Tim khusus (Timsus) Maleo Polda Sulut, berhasil meringkus pelaku penganiayaan terhadap Jonathan Resumbre (16) warga Desa Tateli Kecamatan Mandolang Kabupaten Minahasa. Pelaku yakni RP alias Rolly (19) warga Desa Tateli Tiga Jaga III Kecamatan Mandolang. Pengangguran ini diringkus di Desa Tateli Kecamatan Mandolang tepatnya di Lorong Kasih, Kamis (20/8) sekitar 21.00 Wita.
Menurut informasi yang dirangkum, peristiwa itu berawal pada Kamis (20/8) sekitar 01.00 Wita. Dimana, saat itu korban sedang santai di lantai dua rumahnya. Tiba tiba datang pelaku menghampiri korban dan tanpa alasan yang jelas langsung menganiaya korban.
Usai menganiaya korban, pelaku langsung pergi meninggalkan lokasi kejadian. Sementara korban yang tidak terima dengan perbuatan pelaku, mendatangi Mapolresta Manado untuk membuat laporan kepolisian.
Berdasarkan laporan tersebut, Timsus Maleo Polda Sulut dibawah pimpinan Iptu Fadhly ini langsung bergerak mencari keberadaan pelaku. Alhasil, pelaku berhasil diringkus saat berada di Desa Tateli Kecamatan Mandolang tepatnya di Lorong Kasih. Selanjutnya digiring ke Mapolresta Manado untuk proses lebih lanjut.
- Perkuat Kebersamaan Dimomen HUT RI Ke 81, Polres Bitung Gelar Olahraga Bersama Bhayangkari
- Mendengarkan Pidato Presiden Dalam Rangka HUT RI Ke 71, DPRD Bitung 2 Kali Gelar Paripurna Dalam Sehari
- Jalin Kerja Sama Dengan RSUD Bitung, Yayasan Rumah Lukaku Indonesia Lakukan Pemeriksaan Mata Dan Kitanan Gratis
Sementara itu, Kasat Reskrim AKP Thommy Aruan SH SIK MH, membenarkan adanya penangkapan tersebut, “saat ini yang bersangkutan sudah dijebloskan kedalam sel dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” Pungkasnya. (Dwi)








