Manado – Tiga remaja masing masing berinisial RS alias Roman (18), RM alias Rivai (20) dan HW alias Haikal (15), yang ketiganya warga Kelurahan Malalayang Satu Barat Lingkungan II Kecamatan Malalayang, kini harus berurusan dengan pihak yang berwajib. Pasalnya, mereka bertiga telah melakukan penganiayaan secara bersama sama terhadap Jeremia Obrien Kaawoan (21) warga Kelurahan Malalayang Satu Barat Lingkungan I Kecamatan Malalayang. Ketiga pelaku diamankan di rumah mereka masing masing, Rabu (3/6) Kemarin.
Menurut informasi yang dirangkum, peristiwa itu berawal saat korban yang diketahui seorang mahasiswa ini sedang berada di depan rumahnya. Tiba tiba ketiga pelaku melintas di depan korban dengan maksud untuk pulang ke rumah. Namun, salah satu pelaku mendengar kalau korban mengeluarkan kata kata kasar terhadap ketiga pelaku.
Tak terima dengan perkataan tersebut, ketiga pelaku balik ke arah korban dan menganiaya korban secara membabi buta. Melihat korban sudah tak berdaya, ketiga pelaku langsung pergi meninggalkan lokasi kejadian. Sementara korban yang tidak terima dengan perbuatan para pelaku, mendatangi Mapolsek Malalayang untuk membuat laporan kepolisian.
Berdasarkan laporan LP/217/V/2020/SPKT/sek. Malalayang, Tim Lipan Polsek Malalayang langsung bergerak mencari keberadaan para pelaku. Alhasil ketiga pelaku dapat diamankan di rumah mereka masing masing. Selanjutnya digiring ke Mapolsek Malalayang untuk proses lebih lanjut.
- Banggar Dan TAPD Sulut Rampungkan Pembahasan Perubahan KUA-PPAS 2026 : Penandatanganan Nota Kesepakatan Siap Diparipurnakan
- BI Sulut Raih Dua Penghargaan dari Pemkot Tomohon, Kontribusi di TIFF 2026 Diapresiasi
- Wali Kota Caroll Kenang 40 Tahun Pengabdian Theodorus Kalumata, Teladan bagi Generasi Penerus
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Malalayang Ipda M Pasaribu ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut, “saat ini ketiga pelaku sudah dijebloskan kedalam sel dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” Pungkasnya. (Dwi)





