Manado – Nasib malang dialami Hawaria Hasiru (41) warga Kelurahan Paal Empat Lingkungan IV Kecamatan Tikala. Pasalnya, IRT ini harus mendapat perawatan medis setelah dianiaya oleh lelaki berinisial FO alias Fredik (33) warga Kelurahan Paal Empat Lingkungan II Kecamatan Tikala. Peristiwa itu terjadi di rumah korban. Selasa (12/2) sekitar 17.00 Wita.
Menurut informasi yang dirangkum, peristiwa itu berawal saat pelaku mendatangi rumah korban dan menegur orang tua korban untuk tidak lagi membawa anak pelaku keluar malam. Namun orang tua korban tidak terima dengan perkataan dari pelaku sehingga keduanya terlibat adu mulut.
Karena sudah emosi, pelaku langsung mencekik leher korban. Namun suami korban yang melihat kejadian tersebut mencoba untuk melerai keduanya. Malangnya, saat hendak melerai, pelaku justru memukul suami korban hingga terjatuh.
Kemudian pelaku kembali memukul korban secara berulang kali hingga di bagian kepala hingga kepala korban mengalami luka robek. Usai menganiaya korban, pelaku langsung pergi meninggalkan lokasi kejadian. Sementara korban yang sudah bersimbah darah dibantu oleh suaminya dibawah kerumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.
- Jelang HUT RI ke-81: Bentangkan Kabel Laut 1,95 KMS, PLN Nyalakan Listrik Perdana di Pulau Dudepo dan Tuntaskan 100 Persen Rasio Desa Berlistrik Provinsi Gorontalo
- Disiapkan Jadi Ahli Metalurgi, Bupati Delis Antar 10 Putra-Putri Terbaik Morut ke ITD Sumut
- Sekwan Niklas Silangen Menghadiri Acara Pelantikan Dan Pengambilan Janji Jabatan Tinggi Pratama Di Lingkungan Pemprov Sulut : Turut Berikan Ucapan Selamat
Berdasarkan laporan korban, Tim Resmob Polsek Tikala dibawah pimpinan Ipda Iyudi Hartanto langsung mencari keberadaan pelaku. Alhasil pelaku yang diketahui buruh bangunan ini berhasil diringkus saat sedang berada dirumahnya.
Sementara itu, Kapolsek Tikala AKP Taufik Arifin ketika dikonfirmasi membenarkan ada penangkapan tersebut, “saat ini pelaku sedang dalam pemeriksaan penyidik,” pungkasnya. (Dwi)








