Manado – Seorang lelaki berinisial RS alias Royke (48), warga Kelurahan Mahakeret Timur Kecamatan Wenang, terpaksa harus berurusan dengan pihak yang berwajib. Ia diringkus oleh Tim Resmob Polsek Malalayang dikarenakan telah melakukan penganiayaan terhadap ibu tirinya yakni VRG alias Veronica (70) warga Kelurahan Bahu Kecamatan Malalayang. Ia diciduk saat berada disalah satu rumah makan yang berada di Jalan Samratulangi, Minggu (12/5) kemarin.
Informasi yang dihimpun menyembutkan, menurut keterangan korban, si anak tiri sudah lama di Jakarta. Dan tersangka balik ke Manado bulan Februari 2019 lalu. Tidak tau kenapa nampaknya tersangka ingin menguasai tanah milik korban, selaku ibu tirinya namun tidak disetujui. Dari situlah, tersangka menganiaya korban pakai kursi plastik. Akibatnya, korban mengalami patah tulang tangan kiri. Usai mendapatkan perawatan medis, korban pun melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib, agar dapat di proses sesusai hukum yang berlaku.
Pihak kepolisian menjelaskan penangkapan si anak tiri berdasarkan laporan polisi Nomor LP/222/V/2019/SULUT/SPKT/SEK MALALAYANG. “Menurut keterangan korban, tersangka sudah lama di Jakarta dan balik ke Manado bulan Februari 2019 lalu,” ungkap Panit I Reskrim Polsek Malalayang Ipda M Pasaribu.
Dari laporan tersebut Tim Resmob Polsek Malalayang melakukan pengejaran terhadap tersangka. Anggota memancing tersangka untuk makan disalah satu rumah makan yang berada di jalan Sam Ratulangi. “Saat tiba di rumah makan, tersangka langsung kami tangkap, Selanjutnya digiring ke Mapolsek untuk proses lanjut. Sekarang tersangka sudah dijebloskan ke dalam sel tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas Pasaribu. (Dwi)
- Bupati FDW Apresiasi Jajaran Polres Minsel Dalam Lakukan Pembinaan Melalui Program Polisi Cilik dan Patroli Keamanan Sekolah
- RSUD Kolonodale Jalani Kredensial BPJS, Layanan CT Scan Segera Hadir di Morut
- PLN Goes To You: Semarakkan Hari Pelanggan Nasional 2026, PLN UP3 Gorontalo Hadir Menyapa Pelanggan





