Kota Gorontalo – Kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur kembali menyita perhatian publik di Gorontalo. Maraknya insiden yang melibatkan anak, baik sebagai korban maupun pelaku, menjadi sinyal kuat perlunya penguatan sistem perlindungan anak secara komprehensif dari seluruh pemangku kepentingan.
Fenomena ini menegaskan pentingnya implementasi undang-undang perlindungan anak serta penanganan hukum yang mengedepankan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice), khususnya dalam perkara yang melibatkan anak berhadapan dengan hukum (ABH).
Sejumlah pihak menilai, penanganan perkara yang melibatkan anak tidak hanya berfokus pada proses hukum semata, melainkan juga harus memastikan terpenuhinya hak-hak dasar anak, seperti pendampingan psikologis, perlindungan identitas, serta peran aktif Balai Pemasyarakatan (Bapas), Pekerja Sosial Profesional (Peksos) dan Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A).
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih terus mengumpulkan data, mengonfirmasi dokumen, serta menghimpun keterangan resmi dari berbagai pihak terkait, termasuk instansi penegak hukum dan lembaga perlindungan anak setempat, guna menyajikan informasi secara berimbang dan transparan.(**IR)





