Manado – Tidak butuh waktu lama, Tim Paniki Rimbas 3 Polresta Manado bersama Anggota Polsek Tombulu berhasil meringkus pelaku penganiayaan terhadap korban David Kaunag (32) warga Desa Koka Kecamatan Tombulu. Pelaku yakni GR alias Gabriel (20) warga Desa Kembes Dua Jaga II Kecamatan Tombulu. Lelaki yang diketahui pengangguran ini diringkus saat sedang berada dirumahnya, Minggu (28/7) sekitar 23.30 Wita.
Menurut informasi yang dirangkum, peristiwa itu berawal saat korban sedang berada dirumahnya. Tiba tiba pelaku bersama rombongan yang baru saja selesai mengantar jenasah, melewati rumah korban sambil berteriak teriak serta ugal ugalan di jalan, sehingga mengakibatkan arus lalu lintas menjadi macet.
Kemudian korban mencoba untuk menegur pelaku untuk tidak berteriak teriak sambil ugal ugalan dijalan. Namun karena pelaku sudah dalam keadaan mabuk, pelaku malah menganiaya korban dari arah belakang dengan kepalan tangan di bagian wajah. Akibatnya korban mengalami bengkak di bagian pipi sebelah kiri dan rahang sebelah kiri merasa sakit.
Usai menganiaya korban, pelaku langsung pergi meninggalkan lokasi kejadian. Sementara korban yang diketahui seorang anggota Polri ini pergi melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Tombulu.
- PLN UP3 Palu Tunjukkan Komitmen Pelayanan Prima Lewat Listrik Andal di Giat Hari Cinta Laut
- Sambut Hari Pelanggan Nasional, PLN UP3 Palu Dukung Program BPBL Kementerian ESDM: 52 Rumah di Desa Kanuna Kini Nikmati Listrik
- Pembayaran Ke Warga Belum Tuntas, Badoa Minta Jalan Tol Bitung-Manado Ditutup Sementara
Berdasarkan laporan korban, Tim Paniki Rimbas 3 Polresta Manado berkolaborasi dengan anggota Polsek Tombulu langsung mencari keberadaan pelaku. Alhasil tak butuh waktu lama, pelaku berhasil diringkus saat sedang berada dirumahnya. Selanjutnya digiring ke Mapolresta Manado untuk proses lebih lanjut.
Sementara itu, Kapolresta Manado Kombes Pol Benny Bawensel melalui Kasat Reskrim AKP Thommy Aruan SH SIK MH membenarkan adanya penangkapan tersebut, “saat ini pelaku sudah diamankan dan akan segera diproses sesuai hukum yang berlaku,” Pungkasnya. (Dwi)





