Manado – Seorang lelaki berinisial SM warga Kecamatan Belang Kabupaten Minahasa Tenggara (mitra), kini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya kepada pihak yang berwajib. Pasalnya, sopir angkutan kota (angkot) ini telah melakukan tindak pidana pengancaman menggunakan senjata tajam (Sajam) terhadap petugas. Ia diringkus saat berada di Pusat Kota Kecamatan Wenang, Sabtu (10/9) sekitar 18.30 Wita.
Menurut informasi yang dirangkum, peristiwa itu berawal saat Tim Resmob Polresta Manado, sedang melakukan kegiatan patroli ROTR diwilayah hukum Polresta Manado. Saat melintas di depan swalayan Jumbo, terjadi kemacetan.
Setelah dilakukan pengecekan, ternyata kemacetan tersebut terjadi karena pelaku sedang menukar uang kepada angkot lain ditengah jalan. Pada saat bersamaan, pelaku yang juga diketahui sudah mengkonsumsi minuman beralkohol ini juga meneriaki Tim Resmob dengan kata “sabar Kwa ngoni”.
Melihat tanda tanda akan terjadi kericuhan, Tim mencoba untuk mengamankan pelaku. Namun, saat hendak diamankan, pelaku mendorong salah satu anggota tim kemudian melarikan diri. Lalu anggota tim yang lain mengejar pelaku, saat sudah berhasil terkejar, pelaku kemudian mengeluarkan sebuah Sajam jenis parang dari pinggangnya.
- Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, PLN UP3 Palu Hijaukan Pesisir Teluk Palu Melalui Penanaman 1.000 Bibit Mangrove
- Dari Gerobak Harapan ke Usaha yang Lebih Mapan : Kisah Muhammad Syarifuddin Menyalakan Asa Bersama TJSL PLN
- Terpilih Secara Resmi Pimpin Partai Hanura Sulut, Ade Saerang : Partai Hanura Bukan Partai Kecil, Partai Hanura Akan Bangkit Di Sulawesi Utara!
Beruntung, anggota tim berhasil meraih Sajam tersebut dan mengamankan pelaku. Selanjutnya pelaku bersama barang bukti digiring ke Mapolresta Manado untuk proses lebih lanjut.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Sugeng Wahyudi Santoso, S.H.,S.I.K, ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut, “saat ini pelaku sedang dalam pemeriksaan penyidik,” pungkasnya. (Dwi)






