Ilustrasi
Manado – Marlia Arifin (21) warga Kelurahan Sindulang Satu Lingkungan II Kecamatan Tuminting, terpaksa harus mendatangi Mapolresta Manado, Sabtu (11/5) kemarin. Disana, Ibu Rumah Tangga (IRT) ini melaporkan kasus penganiayaan yang dilakukan oleh RP alias Ranti, warga yang sama dengan korban. Peristiwa itu terjadi di tempat kost korban, Jumat (10/5) sekitar 15.30 Wita.
Menurut laporan korban di sentra pelayanan kepolisian terpadu (SPKT) Polresta Manado, menyebutkan awalnya pelaku menagih uang simpan pinjam korban, tetapi korban mengatakan akan membayar uang tersebut Minggu depan.
Nah,,, saat korban pulang ke tempat kostnya, tiba tiba datang pelaku menghampiri korban dan langsung menganiaya korban dengan cara melayangkan bogem mentah ke wajah korban.
- Regulasi Pembatasan Gawai Untuk Siswa, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Sulut Louis Schramm Berikan Apresiasi Kepada Gubernur Yulius Selvanus
- Evaluasi Kinerja Triwulan 1, Komisi IV DPRD Sulut Hearing Dengan Dinas Pendidikan Daerah
- Hadirkan Listrik Tanpa Kedip, PLN Sukses Kawal Kunjungan Presiden Prabowo Subianto di Pulau Miangas Sulawesi Utara
Usai menganiaya korban, pelaku langsung pergi meninggalkan lokasi kejadian. Sementara korban yang tidak terima dengan perbuatan pelaku, pergi ke Mapolresta Manado untuk membuat laporan kepolisian.
Kapolresta Manado Kombes Pol Benny Bawensel melalui Kasubag Humas Iptu Tommi Oroh membenarkan adanya laporan tersebut, “laporan sudah kami terima dan akan segera ditindak lanjuti,” pungkasnya. (Dwi)








