Bitung, Redaksisulut – Sempat diperingatkan agar Aparatur Sipil Negara (ASN), Kepala Lingkungan (Pala), Ketua RT dan Tenaga Harian Lepas (THL) untuk menjaga netralitas dalam Pilkada, namun tidak diindahkan, Pjs. Wali Kota Bitung, Drs. Edison Humiang, M.Si ambil tindakan tegas.
Hal ini terbukti dengan adanya dua orang THL yang menerima surat sakti alias Nota Dinas dari Pjs Wali Kota Bitung tertanggal 16 Oktober 2020.
Untuk dua orang THL yang menerima Nota Dinas ini yakni AL alias Alfri dan SM alias Sam yang sebelumnya bertugas di salah satu Kecamatan yang ada di Kota Bitung dan salah satunya lagi bertugas di Setda Kota Bitung.
Keduanya sebelum di eksekusi Pjs Wali Kota Bitung sebelumnya sudah diberikan pemberitahuan hingga peringatan kepada Kepala perangkat Daerah tempat THL bekerja.
- Diresmikan Presiden Prabowo, Pemkab Minsel Dukung Pengoperasional 1.061 Unit KDKMP
- Bupati Michael Thungari Beri Dukungan dan Apresiasi Serta Motivasi Bagi Ke Empat Siswa Peserta Seleksi Paskibraka Tingkat Provinsi Sulawesi Utara
- Wabup Vasung Hadiri Groundbreaking 10 Gudang Pangan Polri dan Launching Operasional 166 SPPG
“Untuk pemberhentian THL tidak akan hanya sampai disini, kedepan masih akan adalagi THL lainnya yang sesuai data temuan dan bukti melakukan tindakan diluar dari pekerjaan hingga Politik Praktis akan kami tindak dan tolong dicatat baik-baik. Ini berlaku untuk semua yang melanggar”. Tegas Humiang. Minggu, (18/10/2020).
Humiang juga mengatakan bahwa, dirinya sejak diberikan tugas dan tanggung jawab sebagai Pjs Wali Kota Bitung, sudah mengumandangkan bahwa ASN, Pala, RT hingga THL agar jangan melakukan tindakan hal-hal diluar tugas, Pokok dan fungsi (Tupoksi).
“Sudah sering dan selalu saya sampaikan, belum lagi ditambah dengan penandatanganan pakta integritas netralitas mulai dari Pjs, sekretaris daerah, pejabat tinggi pratama, Pala, RT hingga THL”. Tambah Humiang. (Wesly)








