Bitung- Sisa Lebih Penggunaan Angaran (SILPA) APBD tahun 2025 Pemkot Bitung mencapai angka 31,5 miliar rupiah, atau tepatnya Rp 32.568.184.667, dinilai sangat ironis karena ada sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ternyata kekurangan anggaran, yang berimbas pada tidak terlaksananya sejumlah program dan kegiatan.
SILPA menurut Peraturan Pemerintah (PP) nomor 12 tahun 2019, bersumber dari beberapa komponen, diiantaranya, pelampauan penerimaan PAD, pelampauan pendapatan transfer, pelampauan penerimaan daerah lain lain yang sah, penghematan belanja dan lainnya.
Dari segi penerimaan PAD, ditahun 2025 target PAD tidak tercapai. Hal yang sama juga untuk pendapatan transfer.
Namun disisi lain, sejumlah OPD mengaku kekurangan anggaran. Hal ini terungkap dalam rapat pembahasan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban Walikota oleh Pansus DPRD beberapa waktu lalu.
Anggota Pansus LKPJ dari fraksi Gerindra, Yanni Ponengoh bahkan mempertanyakan anggaran untuk Dinas Perumahan Dan Permukiman (Perkim) yang berhubungan langsung dengan masyarakat tapi yang ada belanja pegawai. “Sekkot harus menjelaskan hal ini,” tegas Ponengoh.
Sementara itu, ketua Pansus Rafika Papente mengatakan, fakta sejumlah OPD mengaku program sudah disusun sampai prioritas, tapi akhirnya disesuaikan dengan pagu anggaran yang sudah dikeluarkan oleh badan keuangan.
“Diduga Badan Keuangan hanya koordinasi dengan sekda. Paling banyak habis pada operasional. Untuk masyarakat hampir tidak ada. Maka ada asumsi semua hanya diatur oleh Badan Keuangan dan Sekda sebagai ketua TAPD,” tandasnya.
Sementara itu, Sekda Ir Ruddy Theno, ST MT mengatakan, pihaknya tidak punya kewenangan untuk menginput anggaran.
“Kami tidak punya kewenangan menginput, karena akun dan pasword dari OPD masing-masing yang input. Memang pagu dari kami. Mungkin yang ikut rapat kepala perangkat daerah, tapi yang input operatornya,” kata Theno.
Sementara itu, mantan anggota DPRD Sulut, Fabian Kaloh, SIP MSi mengatakan, mengapa ada begitu banyak sisa anggaran yang tidak dipakai Pemkot Bitung tahun 2025. Menurutnya, SILPA harus dibahas bersama sama dengan DPRD. Dan kepala daerah tidak boleh mengeluarkan keputusan sepihak dalam penggunaan sisa anggaran itu.
“Pembahasannya hampir sama dengan membahas Rancangan APBD. Jadi mekanismenya seperti itu, anggota dewan harus tahu kemana dan untuk apa SILPA dipakai,” kata Kaloh.
Terkait dengan perencanaan yang dinilai lemah, mantan Asisten 1 Pemkot Bitung ini menjelaskan pentingnya kolaborasi antara eksekutif dan legislatif sejak awal pembangunan direncanakan. Pihak eksekutif berdasarkan hasil Musrenbang, sedangkan legislatif dari hasil reses yang kemudian menjadi pokok pokok pikiran (Pokir) anggota dewan.
“Makanya sebenarnya perencanaan itu tidak semata mata hanya pihak eksekutif saja. Tapi harus melibatkan legislatif yang disebut dengan pokir anggota DPRD yang dikumpulkan saat turun reses. Nanti ketemu dengan apa yang direncanakan oleh eksekutif. Yaitu, Musrenbang kelurahan, kecamatan, kabupaten. Hanya saja kadang-kadang ini pokok pokok pikiran DPRD tidak dipakai. Yang kemudian muncul lah framing yang tidak betul. Intinya, perencanaan pembangunan di daerah yang sejak awal sudah tidak melibatkan seluruh pihak dan menggunakan para ahli yang paham betul dengan mekanisme yang harusnya dilakukan. Kenapa kemudian banyak anggaran sisa tapi masih banyak jalan rusak, selokan tersumbat dan banyak lagi infrastruktur yang tidak diperbaiki. Itu karena perencanaannya sejak awal hanya copy paste, asal asal bikin dan berdampak pada APBD yang asal jadi, suara rakyat tidak didengarkan saat Musrenbang atau ketika anggota dewan reses,” tegasnya. (hzq)






