Manado – Nasib malang dialami Pierre Kaunang (18) warga Kecamatan Kawangkoan Kabupaten Minahasa, yang berdomisili di Kelurahan Bahu Kecamatan Malalayang. Pasalnya, lelaki yang diketahui seorang mahasiswa ini dianiaya secara bersama sama oleh TT alias Timothy (25), JM alias Juan (19), dan AT alias Exel (21) yang ketiganya warga Kecamatan Malalayang. Peristiwa itu terjadi di salah satu tempat kost yang berada di Kelurahan Bahu Lingkungan IX Kecamatan Malalayang, Rabu (20/11) kemarin.
Menurut informasi yang dirangkum, peristiwa itu berawal saat korban bersama para pelaku sedang menggelar pesta minuman keras (miras) disalah satu tempat kost yang berada di Kelurahan Bahu Lingkungan IX Kecamatan Malalayang.
Karena hari sudah malam serta semuanya sudah terpengaruh miras, akhirnya antara korban dan salah satu pelaku terlibat perselisihan. Kemudian para pelaku langsung menganiaya korban dengan kepalak tangan dan kaki hingga terjatuh di lantai.
Tak hanya sampai disitu, para pelaku kemudian menyeret korban hingga ke pekarangan rumah dan kembali menganiaya korban. Akibat dari kejadian tersebut, korban mengalami luka lebam di kepala, lecet di leher dan pinggul sebelah kanan serta seluruh badan terasa sakit.
- Banggar Dan TAPD Sulut Rampungkan Pembahasan Perubahan KUA-PPAS 2026 : Penandatanganan Nota Kesepakatan Siap Diparipurnakan
- BI Sulut Raih Dua Penghargaan dari Pemkot Tomohon, Kontribusi di TIFF 2026 Diapresiasi
- Wali Kota Caroll Kenang 40 Tahun Pengabdian Theodorus Kalumata, Teladan bagi Generasi Penerus
Sementara itu, Kapolsek Malalayang Kompol Franky Manus melalui Kanit Reskrim Ipda M Pasaribu membenarkan adanya kejadian tersebut, “para pelaku sudah menyerahkan diri ke Mapolsek Malalayang dan akan segera diproses sesuai hukum yang berlaku,” Pungkasnya. (Dwi)





