Manado – Seorang wanita berinisial YP alias Yunita (30) warga Kelurahan Sindulang Lingkungan I Kecamatan Tuminting, kini harus berurusan dengan pihak yang berwajib. Pasalnya, ibu rumah tangga (IRT) ini telah melakukan penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam (sajam) terhadap suaminya sendiri yakni AT alias Alfrets (30). Peristiwa itu terjadi di dalam rumah keduanya. Minggu (31/3) sekitar 22.30 Wita.
Menurut informasi yang dirangkum, peristiwa itu berawal saat korban bersama istrinya (pelaku) menggelar pesta minuman keras (miras) bersama didalam rumah. Karena sudah terpengaruh minuman beralkohol, korban menganiaya pelaku dengan cara menampar wajah dan memukul pinggul pelaku.
Merasa geram dengan perbuatan suaminya, pelaku mengambil pisau di dapur dan tanpa basa basi langsung menikam korban dibagian lengan sebelah kiri. Usai menikam korban, pelaku pergi keluar rumah dan meminta pertolongan warga sekitar.
Kepala Lingkungan bersama warga sekitar yang melihat kejadian tersebut langsung membawa korban ke rumah sakit Pancaran Kasih untuk mendapatkan perawatan medis. Sementara pelaku yang sudah mabuk berat ini diamankan ke Mapolsek Tuminting untuk proses lebih lanjut.
- Wali Kota Tomohon Tutup Kejuaraan Bulutangkis Terbuka Wali Kota Cup 2026, Siap Jadi Agenda Tahunan
- Wali Kota Tomohon Hadiri Kenal Pamit Kapolres, Tegaskan Komitmen Sinergi untuk Kemajuan Daerah
- Wawali Richard Sualang Lepas Ribuan Peserta HUT ke-403 Manado di MBW, Pelari Asal Kenya Juarai Half Marathon 21 K Putri
Sementara itu, Kapolsek Tuminting AKP Rio Gumara SIK ketika dikonfirmasi membenarkan adanya kejadian tersebut, “Pelaku saat ini sudah diamankan di polsek dan dalam pemeriksaan penyidik polsek, sementara korban masih dirawat di Rumah Sakit Pancaran Kasih dikarenakan banyak keluar darah,” pungkasnya. (Dwi)






