Sitaro – Pengadilan Tipikor Manado kembali menggelar lanjutan sidang bagi dua orang terpidana kasus korupsi Pengadaan lampu Penerangan Jalan bagi 9 desa di Kabupaten Kepulauan Sitaro pada Jumat (5/8/2022) lalu.
Bertempat ruang sidang Utama Pengadilan Tipikor Manado, kedua tersangka di hadirkan secara bersamaan untuk mendengarkan pembuktian dan penuntutan bagi kedua Pesakitan kasus korupsi dana desa yang merugikan keuangan negara ratusan juta rupiah.
Dalam Pembacaan tuntutan Jaksa Penutut masing- masing berbeda bagi kedua koruptor ini.
Bagi mantan Kadis PMD NET alias Erens, Jaksa memberi tuntutan sebagai berikut.
1. Terbukti bersalah dengan sengaja Melanggar Undang – Undang tipikor pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 dan UU no 20 thn 2001 tindak pidana karupsi jo pasal 55 ayat 1 .
2. Menjatuhkan pidana Penjara selama 6 tahun di kurangi masa tahanan.
3.Membayar uang Pengganti sebesar Rp 200.000.000,-. Apabila tidak bisa membayar, maka di ganti dengan 3 tahun dan tersangka juga membayar uang denda sebesar Rp 250.000.000,- dan subsider 6 bulan kurungan .
4. Uang titipan di rekening kejaksaan sebesar Rp 150.400.000,- di pergunakan pihak kejaksaan sebagai barang bukti dalam Perkara atas nama Alex Mandey .
5.Tersangkah wajib membayar uang biaya Perkara sebesar Rp 15.000,-.
Sementara bagi terpidana Alex Mandey alias Alex yang berperan sebagai pihak ketiga dalam pengadaan barang dan jasa dituntut oleh JPU sebagai berikut :
1. Terbukti bersalah Melanggar pasal 2 ayat (1)jo pasal 18 ,UU no 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 KUHP .
2. Menjatuhkan Pidana Penjara selama 5 tahun lebih ringan dari tersangka Net alias Erens .
3. Membayar uang Pengganti atas kerugian negara sebesar Rp 254.052.000,-. Apabila tidak membayar di ganti dengan 3 tahun pidana penjara serta harus membayar denda sebesar Rp 200.000.000,- subsider 3 bulan kurungan .
4.Uang titipan di rekening Kejaksaan sebesar Rp 158.400.000,-, di rampas dan di kembalikan kas negara sebagai pengganti kerugian negara .
5, Membayar uang Perkara sebesar Rp 15.000,-.
Kedua tersangka tampak lemah dan lesu ketika mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan nya di depan persidangan yang di ketuai Majelis hakim Muhamad Alfi Sharip Usup SH MH, Hakim Anggota Gleny Jacobus Lambert De Fretes SH, MH, Munsen Bona Pakpahan hakim anggota, Panitera Marlyn SH, dan Pengacara Dety Lerah SH .
Sidang kembali di gelar pada Jumat 15 agustus 2022 mendatang, dengan agenda mendengarkan Pledoi (pembelaan) dari kedua terpidana. (Heri)









