MANADO – Dua lelaki masing masing berinisial GP alias Badak (31) warga Kelurahan Bumi Nyiur Kecamatan Wanea, dan DT alias Pace warga Kelurahan Kombos Timur Kecamatan Singkil, kembali harus berurusan dengan pihak yang berwajib. Pasalnya kedua pengangguran ini telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Mereka diringkus oleh Tim khusus (Timsus) Maleo Polda Sulut, di dua lokasi yang berbeda, Selasa (15/9) kemarin.
Menurut informasi yang dirangkum, penangkapan itu berawal saat Timsus Maleo Polda Sulut, menerima laporan dari Polres Bitung, serta melihat postingan di media sosial (medsos) Facebook Group Maleo Polda Sulut. Dimana sering terjadi kasus pencurian di rumah ibadah dan rumah penduduk dengan cara membongkar jendela serta pintu. Kemudian mengambil barang barang berharga milik korban.
Berdasarkan laporan dan postingan tersebut, Tim langsung melakukan penyelidikan dan diketahui kalau ciri ciri dari pelaku berinisial GP alias Badak yang diketahui merupakan residivis dengan kasus yang sama.
Nah,,, pada bulan April 2020 lalu, akhirnya Tim berhasil meringkus pelaku SM alias Pokol dengan barang bukti hasil curian berupa dua buah keyboard. Sementara pelaku GP alias Badak yang mengetahui kalau temannya telah ditangkap dan telah diserahkan ke Polres Minahasa Utara, berhasil melarikan diri ke Kota Makassar Provinsi Sulawesi Selatan.
Kemudian pada Sabtu (12/9) kemarin, Tim mendapat informasi kalau pelaku GP alias Badak berada di Kelurahan Maradekaya Kota Makassar. Tanpa menunggu lama, pada Selasa (15/9) kemarin, Tim langsung bergerak dan mengamankan pelaku. Selanjutnya dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti.
“Saat dilakukan interogasi, pelaku GP alias Badak mengaku kalau dirinya telah melakukan pencurian di Kota Makassar dengan barang curian berupa 1 buah sepeda lipat, 1 Hp Vivo Y95, 1 buah gunting rambut untuk anjing, 1 buah vakum cleaner, 1 buah mesin refleksi untuk kaki, 3 buah jam tangan, serta dua buah raket badminton,” Ujar Kepala Timsus Maleo Polda Sulut Kompol Elia Maramis.
Sementara untuk di wilayah Sulawesi Utara, barang bukti yang diamankan berupa 6 buah HP, kalung dan anting 13,7 gram, 1 buah play station 3, 2 buah speaker aktif merek DAT, 1 unit Tv 42 inchi, 1 buah gitar akustik, serta 3 buah laptop. Dari semua barang bukti tersebut tersebar di beberapa daerah.
“Untuk pelaku DT alias Pace kami ringkus dirumahnya. Karena pelaku merupakan penadah. Dan saat ini yang bersangkutan sudah diserahkan ke Polres Bitung untuk proses lebih lanjut,” Pungkasnya. (Dwi)
![]()








