SITARO-Kabupaten Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), bersiap menyambut perhelatan demokrasi pemilihan Kapitalau (Kepala Desa) serentak yang akan digelar pada Agustus 2025 mendatang.
Sebanyak 14 kampung di wilayah Pulau Siau dipastikan akan mengikuti proses demokrasi ini.
Kepastian ini disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Sitaro, Drs.Denny Kondoj, M.Si (maaf kalau salah penulisan gelar), dalam keterangannya kepada media, Kamis (6/3/2025), di ruang kerjanya.
Menurutnya, tahapan pemilihan Kapitalau serentak akan dimulai pada Maret 2025 dan berakhir pada Agustus 2025.
“Untuk waktu pelaksanaan teknisnya belum bisa dipastikan karena masih menunggu petunjuk dari pimpinan. Namun, yang jelas, pemilihan akan dilaksanakan pada Agustus mendatang,” ujar Kondoj.
Sekda menjelaskan, ke-14 kampung yang akan menggelar pemilihan Kapitalau tersebut saat ini dipimpin oleh penjabat Kapitalau.
“Dari data yang ada, semua kampung yang melaksanakan pemilihan Kapitalau berada di wilayah Pulau Siau,” tuturnya.
Kampung-kampung tersebut antara lain:
Kampung Kanang
Kampung Dame
Kampung Lahopang
Kampung Binalu
Kampung Pangirolong
Kampung Biau
Kampung Kalahiang
Kampung Pahepa
Kampung Kapeta
Kampung Talawid
Kampung Batusenggo
Kampung Bumbiha
Kampung Beong
Kampung Kawahang
Menyinggung soal regulasi, Denny menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan konsultasi dengan Kementerian Desa serta Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa pemilihan Kapitalau berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kita akan berkonsultasi terkait penjabaran Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, yang akan menjadi aturan dasar pemilihan Kapitalau. Baik itu Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Bupati (Perbub) akan disesuaikan dengan UU tersebut,” jelas Kondoj.
Sekda juga menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk memastikan tahapan pemilihan berjalan secara transparan dan akuntabel.
“Kami akan memastikan semua proses pemilihan, mulai dari pendaftaran calon, kampanye, hingga pemungutan suara, berjalan sesuai aturan dan melibatkan partisipasi aktif masyarakat,” tutup Kondoj. (ighel)








