Manado – Tak Sampai tiga jam, pelaku penganiayaan terhadap Kunce Sasela (54) warga Kelurahan Sindulang Satu Lingkungan I Kecamatan Tuminting, berhasil diringkus Tim Paniki Rimbas 1 Polresta Manado. Pelaku yakni AH alias Andre (22) warga yang sama dengan korban. Pemuda yang diketahui karyawan swasta ini diringkus ditempat kostnya, Minggu (21/7) sekitar 04.58 Wita.
Menurut informasi yang dirangkum, peristiwa itu berawal sekitar 20.00 Wita. Dimana, saat itu korban yang kesehariannya bekerja sebagai buruh bangunan ini menggelar pesta minuman keras (miras) bersama pelaku di tempat kost korban. Sekitar 02.30 Wita, pelaku menyuruh korban untuk membeli minuman jenis prokasa dikarenakan minuman untuk campuran miras telah habis. Namun korban tidak mau membelinya.
Nah,,, pelaku yang sudah emosi, tiba tiba langsung melayangkan bogem mentah ke wajah korban sebanyak beberapa kali. Akibatnya korban mengalami luka di bagian pelipis sebelah kiri. Usai menganiaya korban, pelaku langsung pergi meninggalkan lokasi kejadian. Sementara korban yang tidak terima dengan perbuatan pelaku, mendatangi Mapolresta Manado untuk membuat laporan kepolisian.
Berdasarkan laporan tersebut, Tim Paniki Rimbas 1 Polresta Manado yang dipimpin Aipda Jemmy Mokodompit ini langsung bergerak mencari keberadaan pelaku. Alhasil pelaku dapat diringkus ditempat kostnya yang tak jauh dari tempat kost korban. Selanjutnya digiring ke Mapolresta Manado untuk proses lebih lanjut.
- Menjelajah Tomohon di Balik Kemudi, Rally Wisata TIFF 2026 Padukan Petualangan, Pariwisata, dan Penghijauan
- Wakil Wali Kota Tomohon Buka GENCARKAN 2026, Dorong Petani Makin Cerdas Kelola Keuangan
- Wawali Sendy Rumajar Sampaikan KUA-PPAS 2027, Pemkot Tomohon Targetkan Pertumbuhan Ekonomi hingga 6,25 Persen
Sementara itu, Kapolresta Manado Kombes Pol Benny Bawensel SIK melalui Kasat Reskrim Thommy Aruan SH SIK MH membenarkan adanya penangkapan tersebut, “saat ini yang bersangkutan sudah diamankan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” Pungkasnya. (Dwi)






