Tomohon,-Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Tomohon Edwin Roring SE ME secara tegas menyebut adanya salah kaprah penyampaian pendapat akhir Fraksi Restorasi-Nurani dan Fraksi Golkar yang menolak pembentukan rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023.
Hal tersebut disampaikan Ketua TAPD Edwin Roring usai Rapat Paripurna DPRD Tomohon, Kamis (1/8/2024) subuh.
“Tidak substantifnya pendapat akhir dua fraksi tersebut,”ujar Ketua TAPD Edwin Roring yang juga Sekretaris Daerah Kota Tomohon, didasari sebagian besar poin pendapat akhir Fraksi justru penggunaan anggaran tahun 2021 dan 2022, bahkan ada yang sementara berproses di tahun anggaran 2024 ini.
“Pemanfaatan Dana PEN (Pemulihan Ekonomi Nasional) oleh Pemkot Tomohon dilakukan pada tahun anggaran 2021 dan 2022. Kemudian permohonan pupuk bersubsidi masih diupayakan Pemkot Tomohon di tahun anggaran 2024, sedangkan pada tahun 2023 tidak ada masalah,” tutur Edwin Roring didampingi Anggota TAPD dan jajaran Pemkot Tomohon.
- 1 Tidak Lolos Bekas, 10 Calon Direksi Perumda di Bitung Akan Lanjut Tes Psikologi, Tertulis Dan Wawancara
- Dihadiri Honandar, Kodam XIII Merdeka Gelar Upacara Penyambutan Satgas Yonif 712/Wiratama, Purna Tugas Operasi Pamtas RI-PNG 2026
- Evaluasi Penggunaan APBD 2025, Banggar DPRD Bitung Dan TAPD Sepakat Prioritas Tingkatkan Pendapatan
Di satu sisi, Wali Kota Tomohon Caroll Joram Azarias Senduk secara gentle memberikan penghargaan dan apresiasi kepada seluruh Anggota DPRD Tomohon di dalamnya Badan Anggaran yang telah membahas Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023.
“Meski belum mendapat persetujuan oleh Fraksi Restorasi-Nurani dan Fraksi Golkar menjadi Peraturan Daerah Kota Tomohon. Selanjutnya, langkah yang akan kami tempuh yaitu menyusun dan menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 sebagaimana diatur peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tandas Wali Kota Caroll Senduk.






