Jakarta-Ketua Bawaslu Rahmat Bagja memaparkan, Bawaslu berencana akan melakukan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Polri dan TNI. Hal tersebut bertujuan untuk mengatur mengenai teknis pemeriksaan Anggota TNI dan Polri yang terjerat persoalan hukum pemilu.
“MoU tersebut didasari oleh terdapat Anggota TNI dan Polri yang turut diancam sanksi pidana oleh UU Pemilu. Maka Bawaslu menilai perlu untuk disusun sebuah MoU dan perjanjian kerjasama,” katanya dalam Rapat Koordinasi Persiapan Operasi Mantap Brata 2023-2024 di Jakarta, Rabu, (27/9/2023).
Selain dengan Polri dan TNI, Bawaslu bersama Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) telah menandatangani sebuah perjanjian kerja sama, yang menjadi dasar dalam pertukaran informasi, dan penyelesaian pelanggaran yang melibatkan ASN dalam Pemilu dan Pemilihan 2024.
“Penanganan pelanggaran pemilu tidak hanya melibatkan Bawaslu. Kerjasama dengan lembaga lain yang terlibat dalam tindak lanjut atas rekomendasi atau putusan Bawaslu menjadi penting untuk mewujudkan kepastian hukum,” ungkapnya.
- Perkuat Kebersamaan Dimomen HUT RI Ke 81, Polres Bitung Gelar Olahraga Bersama Bhayangkari
- Mendengarkan Pidato Presiden Dalam Rangka HUT RI Ke 71, DPRD Bitung 2 Kali Gelar Paripurna Dalam Sehari
- Jalin Kerja Sama Dengan RSUD Bitung, Yayasan Rumah Lukaku Indonesia Lakukan Pemeriksaan Mata Dan Kitanan Gratis
Dikatakan Bagja, Bawaslu memiliki sebuah program klinik hukum yang terdiri dari akademisi dan praktisi kepemiluan yang mendukung dalam pembahasan sebuah isu hukum, dan memenuhi kebutuhan ahli dalam pemeriksaan tindak pidana pemilu.
“Pola penanganan tindak pidana pemilu yang terkini diharapkan mampu membuat Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) menjadi forum penyamaan persepsi, bukan menjadi tempat perdebatan antar Bawaslu, Polri, dan Kejaksaan,” tuturnya. (***/nav)








