Amurang – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Amurang kembali mengeluarkan 1 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang mendapatkan hak Integrasi untuk menjalani program Pembebasan Bersyarat. Selasa (15/11/2022),
Pemberian Integrasi mengacu pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. 18 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Permenkumham No. 03 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.
Pembebasan Bersyarat yang diberikan kepada narapidana harus telah memenuhi syarat substantif dan administratif sesuai dengan rekomendasi sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan dan telah memenuhi syarat substantif dan administratif sesuai dengan rekomendasi sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan sebagaimana ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Amurang, Fentje Mamirahi, S.Pd, menekankan bahwa dalam proses layanan Integrasi ini tidak dipungut biaya apa pun. Beliau juga berharap para narapidana yang bebas dapat kembali pada masyarakat dan turut serta membangun hubungan sosial yang baik dengan lingkungan.
- Janji Bupati Ismet 1.000 Sapi Terhambat Dokumen, Rolan Minta Copot Kadis Pertanian.
- Lantik 42 Kepsek SD Dan SMP, Bupati Delis : Kalian Orang Pilihan Dan Terpilih Bagi Pengembangan Mutu Kualitas Pendidikan di Morut
- TIFF 2026 Resmi Ditutup, Caroll Senduk: Festival Harus Beri Dampak Nyata bagi Ekonomi Masyarakat
“Kami terus memberikan layanan terbaik dalam pembebasan narapidana baik bebas murni maupun integrasi. Komitmen Harus Terus Kita Upayakan”, ujar Fentje Mamirahi.
Harapannya, saat mereka kembali di lingkungan masyarakat, mereka dapat berperilaku baik dan turut serta membangun hubungan sosial yang baik di lingkungan tempat tinggalnya. (Onal)






