Manado-Sempat santer di beberapa platform media sosial terkait pemberitaan naiknya nilai besaran pajak kendaraan bermotor, serta resah-gelisanya warga masyarakat dengan diterapkannya Undang-undang No.1 tahun 2022 secara nasional yang otomatis berdampak pada kenaikan pajak kendaraan.
Seolah paham betul dengan kondisi Masyarakat saat ini, Gubernur Sulut Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus S.E., Pada Rabu malam (7/1/2025) mengambil langkah bijak dan berani dengan menanda tangani Surat Keputusan Gubernur soal keringanan pajak kendaraan bermotor.
Lewat SK No 13 Tahun 2026, Gubernur YSK seakan memberi “Plot Twist” bagi warga Sulut, khususnya para wajib pajak.
Dengan Kebijakan yang dinilai Pro Rakyat ini, Masyarakat mendapatkan berbagai keringanan dalam hal membayar pajak kendaraan bermotor.
Adapun kebijakan yang ditetapkan adalah sebagai berikut :
1. Pemberian Keringanan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor sebesar 25%, sehingga mulai diberlakukan kebijakan ini, tidak terjadi kenaikan pajak kendaraan bermotor pada tabun 2026.
2. Pembebasan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor, sehingga Masyarakat yang memiliki lebih dari satu kendaraan tidak lagi dikenakan tambahan pajak progresif.
3. Pembebasan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor selama satu tahun berjalan bagi kendaraan luar daerah yang melakukan mutasi masuk ke Provinsi Sulut.
Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan keringanan bagi masyarakat, dan sebagai upaya mengurangi beban ekonomi akibat penyesuaian kebijakan pajak kendaraan bermotor. (*/JM)








