Amurang – Tim gabungan Polsek Motoling mengamankan tersangka kasus penganiayaan yang mengakibatkan kematian, RS alias Rai (23), warga Desa Motoling Satu, Jaga IV, Kecamatan Motoling, Kabupaten Minahasa Selatan.
Lelaki RS diamankan dengan cepat setelah personel Polsek Motoling melakukan kegiatan penyelidikan terkait kasus meninggalnya korban, Fenly Rindengan (38), warga Desa Motoling Satu, Jaga II.
“Korban meninggal dunia usai dipukul menggunakan botol bir di bagian kepala oleh tersangka,” ungkap Kapolsek Motoling AKP Verry Liwutang, saat dikonfirmasi pada Jumat siang (23/08/2019).
Diketahui kronologis kejadian berawal saat korban dan tersangka bersama sejumlah temannya terlibat dalam aksi pesta miras.
- Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, PLN UP3 Palu Hijaukan Pesisir Teluk Palu Melalui Penanaman 1.000 Bibit Mangrove
- Dari Gerobak Harapan ke Usaha yang Lebih Mapan : Kisah Muhammad Syarifuddin Menyalakan Asa Bersama TJSL PLN
- Terpilih Secara Resmi Pimpin Partai Hanura Sulut, Ade Saerang : Partai Hanura Bukan Partai Kecil, Partai Hanura Akan Bangkit Di Sulawesi Utara!
“Terjadi selisih paham antara tersangka dan korban, yang berujung pada aksi penganiayaan. Kami sudah mengupayakan proses otopsi di RSUP Prof. Kandou Manado, untuk tersangka telah kami amankan,”pungkas AKP Liwutang. (*/ Kiki)








