Foto Ist.
Dumoga – Masyarakat linggkar tambang PT Bulawan Daya Lestari (BDL) di Kabupaten Bolaang Mongondow Sulawesi Utara, menolak dengan keras terkait rencana pemerintah daerah sebagai pengambil kebijakan dalam proses pengurusan perijinan di daerah Bolaang Mongondouw.
Pasalnya, perusahaan yang berada di pegunungan Monsi Desa Mopait, Kecamatan Lolayan itu, di anggap tidak layak, karena dianggap sebagai perusahaan pembawa bencana pada sebagian masyarakat di lingkar tambang, terutama di desa Toruakat. Dimana baberapa waktu lalu sempat terjadi tindak pidana pembunuhan sehingga membuat salah satu masyarakat desa Toruakat meninggal dunia.
Salah satu warga desa Toruakat Bobby (red) menjelaskan PT BDL sudah terlalu banyak melakukan kesalahan terutama dalam pengelolaan limba yang selama ini di anggap merusak lingkungan hidup,
“Karena PT BDL telah merusak lahan perkebunan dan pertanian di desa Kanaan dan Toruakat, dan itu pernah kami keluhkan pada Dinas terkait pada beberapa tahun yang lalu. Sabtu (17/09/2022).
- 1 Tidak Lolos Bekas, 10 Calon Direksi Perumda di Bitung Akan Lanjut Tes Psikologi, Tertulis Dan Wawancara
- Dihadiri Honandar, Kodam XIII Merdeka Gelar Upacara Penyambutan Satgas Yonif 712/Wiratama, Purna Tugas Operasi Pamtas RI-PNG 2026
- Evaluasi Penggunaan APBD 2025, Banggar DPRD Bitung Dan TAPD Sepakat Prioritas Tingkatkan Pendapatan
Dikatakannya, selama ini PT BDL di anggap tidak ada nilai tambah bagi masyarakat lingkar tambang, yang ada hanyalah memperkeruh hubungan atar masyarakat dan hubungan dengan pemerintah.
“Jadi kami harapkan agar pemerintah dapat mempertimbangkan dengan seksama, karena dapat menimbulkan pro dan kontra serta gangguan keamanan bagi masyarakat lingkar tambang,” Tegasnya. (Onal Ponamon)






