Foto Ist.
Dumoga – Masyarakat linggkar tambang PT Bulawan Daya Lestari (BDL) di Kabupaten Bolaang Mongondow Sulawesi Utara, menolak dengan keras terkait rencana pemerintah daerah sebagai pengambil kebijakan dalam proses pengurusan perijinan di daerah Bolaang Mongondouw.
Pasalnya, perusahaan yang berada di pegunungan Monsi Desa Mopait, Kecamatan Lolayan itu, di anggap tidak layak, karena dianggap sebagai perusahaan pembawa bencana pada sebagian masyarakat di lingkar tambang, terutama di desa Toruakat. Dimana baberapa waktu lalu sempat terjadi tindak pidana pembunuhan sehingga membuat salah satu masyarakat desa Toruakat meninggal dunia.
Salah satu warga desa Toruakat Bobby (red) menjelaskan PT BDL sudah terlalu banyak melakukan kesalahan terutama dalam pengelolaan limba yang selama ini di anggap merusak lingkungan hidup,
“Karena PT BDL telah merusak lahan perkebunan dan pertanian di desa Kanaan dan Toruakat, dan itu pernah kami keluhkan pada Dinas terkait pada beberapa tahun yang lalu. Sabtu (17/09/2022).
- Dampingi Wapres Gibran di Perkemahan Pemuda GPdI, Gubernur Yulius Tuai Apresiasi Atas Capaian Prestasi Pembangunan Sulut
- Dualisme Nasdem Bitung, Wenas Pastikan Longkutoy Gantikan Supit Usai Bertemu Surya Paloh
- Bupati Michael Thungari Membuka Kegiatan Pencanangan Dan Penandatangan Komitmen Bersama Sensus Ekonomi 2026 Kabupaten Sangihe
Dikatakannya, selama ini PT BDL di anggap tidak ada nilai tambah bagi masyarakat lingkar tambang, yang ada hanyalah memperkeruh hubungan atar masyarakat dan hubungan dengan pemerintah.
“Jadi kami harapkan agar pemerintah dapat mempertimbangkan dengan seksama, karena dapat menimbulkan pro dan kontra serta gangguan keamanan bagi masyarakat lingkar tambang,” Tegasnya. (Onal Ponamon)






