Bitung- Kabar gembira bagi masyarakat pemilik kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat dan lainnya, dimana pemerintah saat ini memberikan keringanan, dengan diskon pajak sebesar 25 persen.
Hal itu dikatakan kepala kantor Samsat Bitung, Hierstaf Pondaag, S.STP kepada wartawan, Rabu (8/7/2026) di ruang kerjanya. Menurut Pondaag, diskon ini berlaku diseluruh wilayah Sulawesi Utara, dengan batas waktu yang belum ditentukan. “Selain diskon pajak kendaraan bermotor sebesar 25 persen, juga ada kebijakan bebas bea balik nama, bebas pajak progesif, dan bebas pajak 1 tahun untuk kendaraan mutasi dari luar Provinsi Sulut,” beber Pondaag.
Lanjut dikatakannya, untuk bebas bea balik nama, wajib pajak cukup menyiapkan KTP pemilik baru, STNK asli, BPKB asli, SKKP/SKPD terakhir, serta bukti pengalihan kepemilikan. “Kami harap masyarakat dapat memanfaatkan kebijakan ini,” jelasnya.
Pada bagian lain, Pondaag mengatakan, khusus untuk Samsat Bitung, di tahun 2026 ini target Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesad 57,3 miliar rupiah. Sementara realisasi hingga Juni 2026, sudah mencapai 38,25 persen.
- Pemprov Sulut Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Kebakaran Hutan dan Lahan, Gubernur Yulius Minta Semua Pihak Harus Sigap dan Waspada
- Kansil Pimpin Rapat Paripurna Perubahan KUA PPAS 2026, Pendapatan Bertambah 33,9 M, Belanja Bertambah 40,4 M
- Hadiri Rakor GTRA Sulteng 2026, Miqdam : Langkah Nyata Selaraskan Kebijakan Strategis Tingkat Provinsi Dengan Implementasi di Daerah
“Untuk mengoptimalkan pendapatan, saat ini kami sementara melakukan penelusuran wajib pajak. Ada petugas yang door to door berdasarkan data, termasuk alamatnya. Petugas kami turun ke Kelurahann-kelurahan. Selain itu, kami juga melakukan labeling, sebagai bentuk himbauan,” pungkasnya. (hzq)







