Terkait Penjualan Seragam di SMP Negeri 1 Bitung, Mauratu Tegaskan Itu Dilakukan Koperasi Dan Bukan Kewajiban

oleh -881 Dilihat

Bitung- Kabar yang beredar bahwa ada kewajiban membeli seragam untuk siswa baru di SMP Negeri 1 Bitung, senilai ratusan ribu rupiah, dibantah oleh Kepala SMP Negeri 1, Henny Andreta Mauratu, MP.d.

Kepada sejumlah wartawan, Rabu (8/7/2026) Mauratu mengatakan, seragam tersebut dilakukan oleh koperias sekolah, dimana disitu ada pengurusnya dan bukan dilakukan oleh pihak sekolah. Selain itu kata Mauratu, pembelian tersebut tidak bersifat wajib. “Tidak benar ada pemaksaan atau wajib membeli. Saya sudah mengatakan kepada pengurus koperasi untuk tidak memaksakan,” jelas Mauratu.

Dikatakannya, di SMP Negeri 1 Bitung, sejak 2024 lalu sudah ada koperasi sekolah, yang dikelola secara profesional dan selalu diawasi oleh Dinas Koperasi. Sementara itu, ketua Koperasi Sumber Berkat, SMP Negeri 1 Bitung, Gabby Hehanusa, MPd. K mengatakan, penjualan seragam siswa tersebut totalnya 705 ribu setiap siswa. Akan tetapi dikatakannya,. biaya tersebut untuk 10 paket yang terdiri dari, batik sekolah seharga 130 ribu rupiah, pakaia olah raga 1 par, 200 ribu rupiah, rompi seharga 150 rupiah. “Selain itu, juga ada topi, dasi, kaos kaki, jenjang dan logo. Tapi tidak semua itu dibeli. Jika ada yang hanya membeli 1 item, misalnya baju olah raga, tidak apa-apa. Dan kami juga tidak memaksa. Kami dari koperasi hanya membantu siswa,” kata Hehanusa.

Dikatakannya, penjualan melalui koperasi dilakukan karena sekolah tidak bisa melakukan penjualan ke siswa. Bahkan menurutnya, Koperasi Sumber Berkat SMP Negeri 1 Bitung, satu-satunya koperasi sekolah yang ada di Bitung, dan aktif, bahkan pernah menerima penghargaan dari walikota. Kegiatan koperasi kami selain menjual produk sekolah seperti baju olah raga dan lainnya, juga ada usaha simpan pinjam bagi anggota. Jadi koperasi ini dikelola secara profesional,” tandasnya. (hzq)

No More Posts Available.

No more pages to load.