Tomohon – Walikota Tomohon Jimmy F Eman SE Ak CA, menutup kegiatan Pelatihan Pengelolaan Keuangan Daerah Bagi Aparat Pemerintah Daerah (In House Training),bertempat di Mercure Manado Baech Hotel Tateli, Jumat (10/5/19).
Walikota Eman dalam sambutannya mengatakan, seiring dengan hasil yang diharapkan dalam pelaksanaan kegiatan ini yakni meningkatkan pemahaman akan pengetahuan pengelolaan keuangan daerah yang berdasar pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Saya berharap para peserta yang telah mengikuti materi-materi yang disampaikan narasumber baik dari perwakilan BPKP Prov Sulut, BPKAD Prov Sulut, Polres Kota Tomohon, Kejakasaan Negeri Tomohon, maupun dari internal Pemkot Tomohon dapat membuka wawasan dan menambah pengetahuan para peserta serta dapat mengaplikasikan itu dalam pelaksanaan tugas keseharian,” ujar Walikota Eman.
“Selamat menjalankan tugas kembali pada masing-masing instansi yang dipimpin, mudah-mudahan kegiatan ini dapat bermanfaat bagi upaya Pemkot Tomohon mewujudkan peningkatan kapasitas SDM yang mampu membawa Kota Tomohon menjadi lebih baik di masa-masa yang akan datang,” tutup Walikota Eman.
- Gubernur Yulius Percayakan Plt Baru di Biro Adpim, Dinas Kesehatan, dan Dinas ESDM untuk Perkuat Kinerja Pemerintahan
- Berikut versi berita dengan gaya **straight news**, bahasa jurnalistik yang tegas, dan tetap mempertahankan substansi informasi: **Nurbaya Supit Siapkan Laporan Polisi, Rio Koyong Diduga Rusak Lahan Pribadi** **MANADO, KOMENTAR.ID** – Pengusaha asal Minahasa Tenggara (Mitra), Nurbaya Supit, segera melaporkan Rio Koyong alias Tayo ke Polres Minahasa Tenggara. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan perusakan lahan milik Nurbaya yang berada di Desa Ratatotok Tenggara, Kabupaten Minahasa Tenggara. Nurbaya mengaku keberatan dengan tindakan Rio Koyong yang dinilainya telah merusak kondisi lahan miliknya secara parah. Menurut Nurbaya, lahan tersebut sebelumnya dikontrakkan kepada Rio Koyong selama enam bulan, terhitung sejak Februari hingga Juli 2026. Masa kontrak berakhir pada 14 Juli 2026. Meski kontrak telah berakhir, Nurbaya masih memberikan kesempatan selama tiga hari kepada pihak Rio Koyong. Namun, menurut Nurbaya, kesempatan tersebut justru tidak dimanfaatkan sebagaimana mestinya. Ia menilai lahan miliknya malah mengalami kerusakan. “Saya marah karena lahan sudah rusak parah. Permukaan tanah dia bongkar semua,” ujar Nurbaya. Ia menjelaskan, pihak Rio Koyong sebelumnya meminta izin untuk tetap mengambil material di lokasi meski masa kontrak telah berakhir. “Kontrak sudah habis, lalu orang yang bekerja meminta supaya boleh leles. Akhirnya sudah lewat bulan sesuai dengan perjanjian. Mereka meminta diberikan kesempatan untuk lelesan terakhir sampai bulan Agustus,” jelasnya. Nurbaya menegaskan, dirinya kini telah menyiapkan laporan polisi dan akan membawanya ke Polres Minahasa Tenggara. “Jadi saat ini saya sudah menyiapkan laporan ke Polres Mitra. Besok saya bawa laporannya,” tegas Nurbaya. Perusakan barang atau properti milik orang lain dapat dijerat dengan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 406 ayat (1) KUHP lama maupun Pasal 521 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dalam KUHP baru, perbuatan merusak, menghancurkan, membuat tidak dapat dipakai, atau menghilangkan barang milik orang lain dapat dikenakan pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau denda kategori IV. Sementara itu, apabila kerusakan menimbulkan kerugian yang nilainya kecil, ancaman pidananya dapat dikenakan secara lebih ringan sesuai ketentuan yang berlaku.
- Perkuat Sinergisitas Dan Jaga Kamtibmas di Morut, Bupati Delis Sambut Hangat Kunjungan Kapolres Junaidy Anthonius Weken
Dalam rangkaian kegiatan tersebut dilakukan penanggalan tanda peserta oleh Walikota Tomohon, Wakil Walikota Tomohon dan Sekretaris Daerah Kota Tomohon.
Turut hadir dalam kegiatan Wakil Walikota Tomohon Syerly Adelyn Sompotan, Sekretaris Daerah Kota Tomohon Ir Harold V Lolowang MSc, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kota Tomohon Drs Gerardus Mogi dan jajaran Pemerintah Kota Tomohon. (Oma)






