Tomohon – Walikota Tomohon Jimmy Feidie Eman, SE.Ak. CA. bertindak sebagai pencatat nikah masal bagi 28 pasangan suami-istri, bertempat di halaman Mall Pelayanan Publik Kota Tomohon, Selasa (09/04/2019).
Dalam pencatatan nikah tersebut Wakil Walikota Tomohon Syerly Adelyn Sompotan dan Ketua DPRD Kota Tomohon Ir. Miky Wenur, MAP. menjadi saksi perkawinan masal.
Dalam sambutannya Walikota Eman mengatakan pelaksanaan pencatatan perkawinan merupakan amanat undang-undang yang harus di laksanakan guna memberikan kepastian hukum terkait status penduduk dalam perkawinan.
“Oleh sebab itu demi menjawab kebutuhan masyarakat agar status perkawinan dinyatakan sah menurut undang-undang, maka Pemerintah Kota Tomohon melaksanakan pencatatan perkawinan masal sebanyak 20 pasang suami istri yang telah memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Walikota Eman seraya mengucapkan selamat kepada 28 pasangan yang sudah dicatat dalam pencatatan sipil perkawinan masal.
- Bupati FDW Apresiasi Jajaran Polres Minsel Dalam Lakukan Pembinaan Melalui Program Polisi Cilik dan Patroli Keamanan Sekolah
- RSUD Kolonodale Jalani Kredensial BPJS, Layanan CT Scan Segera Hadir di Morut
- PLN Goes To You: Semarakkan Hari Pelanggan Nasional 2026, PLN UP3 Gorontalo Hadir Menyapa Pelanggan
Dalam pencatatan nikah masal ini,pemkot Tomohon menyerahakan Akta Perkawinan bagi 28 Pasangan suami-istri, Kartu Keluarga sebanyak 87, KTP Elektronik kepada penerima sebanyak 198, Akta Kelahiran sebanyak 58 dan Akta pengesahan Anak sebanyak 8 anak.
Selain itu, Walikota, Wakil Walikota dan Ketua DPRD menyerahkan Kartu Identitas Anak kepada 1.114 anak yang dilakukan secara simbolisasi dan dilanjutkan penyerahan SK Pensiun kepada 7 orang PNS yang pensiun dan penyerahan SK CPNS kepada 240 orang.
Turut hadir yang mewakili Kajari Tomohon, mewakili Kepala Imigrasi Kelas I Tomohon, Mewakili Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi Sulawesi Utara, anggota DPRD Kota Tomohon, jajaran Pemkot Tomohon. (Oma)







