Kotamobagu-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kotamobagu menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Pembicaraan Tingkat I terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Kotamobagu Tahun Anggaran 2025, yang dilaksanakan pada Rabu malam (02/04/26).
Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh pimpinan DPRD Kota Kotamobagu. Agenda utama dalam rapat ini adalah penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Kotamobagu Tahun 2025 sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik selama satu tahun anggaran.
Dalam agenda Pembicaraan Tingkat I ini, penyampaian LKPJ Wali Kota Kotamobagu Tahun 2025 dibacakan oleh Wakil Wali Kota Kotamobagu, Rendy V. Mangkat, SH, MH. Dalam laporan tersebut dipaparkan berbagai capaian kinerja pemerintah daerah, realisasi program dan kegiatan, serta indikator pembangunan yang telah dilaksanakan sepanjang tahun 2025.
Dalam penyampaiannya juga disampaikan bahwa dinamika kebijakan fiskal nasional melalui langkah efisiensi anggaran turut mempengaruhi capaian sejumlah program dan kegiatan di daerah. Namun demikian, Pemerintah Kota Kotamobagu tetap berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui penguatan program-program prioritas yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat.
LKPJ yang disampaikan tidak hanya menjadi laporan administratif, tetapi juga merupakan gambaran menyeluruh atas upaya pemerintah daerah dalam menjawab kebutuhan dan harapan masyarakat. Hal ini sekaligus menjadi bahan evaluasi bersama untuk peningkatan kinerja pemerintahan ke depan.
Melalui forum paripurna tersebut, DPRD Kota Kotamobagu menegaskan bahwa pembahasan LKPJ akan menjadi dasar dalam merumuskan rekomendasi strategis bagi pemerintah daerah. Rekomendasi tersebut diharapkan mampu memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan efektivitas pembangunan, serta mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik.
Asisten Bidang Pemerintahan Setda Kota Kotamobagu, Sahaya Mokoginta, SSTP., M.E., menyampaikan bahwa penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota yang dibacakan oleh Wakil Wali Kota merupakan bagian penting dalam memastikan kesinambungan pemerintahan dan akuntabilitas kinerja daerah. Ia juga menegaskan bahwa substansi yang disampaikan telah menggambarkan arah kebijakan dan capaian pembangunan daerah, yang merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019, sekaligus menjadi instrumen penting dalam mengukur kinerja pemerintah daerah secara objektif dan transparan. Ia menambahkan bahwa melalui pembahasan LKPJ akan terlihat secara komprehensif capaian, tantangan, serta ruang perbaikan yang perlu ditindaklanjuti bersama antara pemerintah daerah dan DPRD.
Selanjutnya, pembahasan LKPJ akan dilanjutkan pada tahapan berikutnya melalui panitia khusus DPRD hingga penetapan rekomendasi resmi terhadap LKPJ Wali Kota Kotamobagu Tahun 2025.
Rapat paripurna ini turut dihadiri oleh anggota DPRD Kota Kotamobagu, para pejabat tinggi pratama, para asisten, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta para sangadi dan lurah se-Kota Kotamobagu. (*Ag)
![]()









