Wali Kota Weny Gaib Bersama Wawali Rendy Mangkat Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana

Kotamobagu-Pemerintah Kota Kotamobagu bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) untuk tahun 2025. Acara ini merupakan wujud komitmen bersama dalam penegakan hukum dan menjaga ketertiban masyarakat di wilayah Kotamobagu.

Kegiatan pemusnahan ini berlangsung pada Senin (15/12/2025), bertempat di Halaman Gedung Barang Bukti Kejaksaan Negeri Kotamobagu.

Acara dihadiri langsung oleh Wali Kota Kotamobagu, dr. Weny Gaib, Sp.M., Wakil Wali Kota Kotamobagu, Rendy Virgiawan Mangkat, S.H., M.H., Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu, Saptono, S.H., Kapolres Kotamobagu, AKBP. Irwanto, S.I.K., M.H., serta seluruh jajaran Forkopimda Kota Kotamobagu, perwakilan pejabat sipil, TNI, dan Polri.

Dalam sambutannya, Wali Kota Kotamobagu, dr. Weny Gaib, Sp.M., menegaskan bahwa kegiatan pemusnahan ini memiliki makna yang lebih luas daripada sekadar menjalankan putusan hukum.

“Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum yang telah Berkekuatan Hukum Tetap Tahun 2025, termasuk Minuman Beralkohol ini, bukan hanya sekadar pelaksanaan Putusan Hukum,” ujar Wali Kota.

“Akan tetapi, juga merupakan wujud nyata komitmen bersama antara Pemerintah Daerah, Aparat Penegak Hukum, dan seluruh elemen Masyarakat, dalam menegakkan Peraturan Daerah Kota Kotamobagu Nomor 2 Tahun 2010 Tentang Pengendalian, Pengawasan, dan Pelarangan Penjualan Minuman Beralkohol,” tambahnya.

Beliau melanjutkan bahwa langkah tegas yang diambil ini patut diapresiasi sebagai upaya berkelanjutan dalam menjaga Ketenteraman dan Ketertiban masyarakat di Kotamobagu.

Wali Kota Weny Gaib juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih yang tinggi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam proses penegakan hukum.

“Saya atas nama jajaran Pemerintah Kota Kotamobagu menyampaikan apresiasi yang tinggi disertai ucapan terima kasih yang sebesar – besarnya kepada pihak Kejaksaan Negeri Kotamobagu, Polres Kotamobagu, Kodim 1303 Bolaang Mongondow, serta kepada semua pihak yang telah bekerja secara profesional, konsisten, dan berintegritas dalam menangani Perkara ini hingga tuntas,” tutupnya.

Di akhir sambutannya, Wali Kota berharap pemusnahan barang bukti ini dapat menjadi pesan edukatif yang kuat bagi seluruh masyarakat.

“Saya juga berharap kegiatan Pemusnahan Barang Bukti ini, dapat menjadi pesan edukatif bagi seluruh masyarakat, bahwa, Pemerintah Daerah Kota Kotamobagu dan Aparat Penegak Hukum tidak akan mentolerir setiap bentuk pelanggaran terhadap Peraturan Perundang – Undangan,” tegasnya. ***

Loading