Morut – Sebagai terobosan positif dalam mendukung percepatan transisi energi terbarukan, dan menjamin kepastian hukum aset negara.
Kantor Pertanahan (Kantah) ATR/ BPN Kabupaten Morowali Utara (Morut), menunjukkan komitmen nyata melalui aksi jemput bola di lapangan. Kali ini, fokus utama diarahkan pada pengukuran tanah untuk sertifikasi lahan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di dua titik strategis, yaitu Desa Matube dan Desa Tokonanaka Kecamatan Bungku Utara.
Kegiatan pengukuran yang berlangsung sigap ini, melibatkan kolaborasi teknis antara petugas ukur Kantah ATR/BPN Morut dengan ASK (Asisten Surveyor Kadastral) guna memastikan bahwa setiap titik koordinat, dan batas lahan terpetakan dengan akurasi tinggi, meminimalisir potensi sengketa di masa depan, serta mempercepat proses penerbitan sertipikat.
Keberhasilan kegiatan di lapangan ini tidak terlepas dari sinergi yang kuat antara sektor agraria dan ketenagalistrikan.
Hadir secara langsung mendampingi proses pengukuran, tim dari PLN UP3 Palu dan PLN ULP Kolonodale. Kolaborasi ini menjadi bukti nyata bahwa koordinasi antar-instansi merupakan kunci utama dalam menyukseskan pembangunan infrastruktur strategis di wilayah Sulawesi Tengah (Sulteng).
Sertifikasi lahan PLTS ini bukan sekadar urusan administrasi pertanahan, melainkan langkah fundamental bagi kedaulatan energi di tingkat Desa. Dengan legalitas lahan yang jelas, pengembangan infrastruktur PLTS di Desa Matube dan Desa Tokonanaka diharapkan bisa berjalan tanpa hambatan, sehingga masyarakat setempat segera menikmati akses listrik yang lebih stabil, ramah lingkungan, dan berkelanjutan.
Kantah ATR/ BPN Morut terus berkomitmen untuk mengawal setiap jengkal tanah pembangunan demi kesejahteraan masyarakat serta kemajuan infrastruktur Nasional. (Hms ATR/BPN/NAL)








