Gorontalo-Tim Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pengarusutamaan Gender (PUG) DPRD Provinsi Gorontalo melakukan kunjungan kerja ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Jawa Barat, Jumat (21/11/2025). Kunjungan ini dilakukan untuk memperdalam referensi penyusunan Ranperda PUG serta memperkuat sinergi antar daerah terkait pelaksanaan pembangunan berperspektif gender.
Wakil Ketua Pansus, Kristina M. Udoki, memimpin rombongan yang terdiri dari para anggota Pansus: Mikson Yapanto, Meyke Camaru, Sri Darsianti Tuna, Siti Nuraini Sompie, Sapia Tuna, Loly Junus, dan Yeyen Sidiki, serta tim pendamping dari Sekretariat DPRD Provinsi Gorontalo.
Dalam pertemuan tersebut, Kanwil Kemenkum Jawa Barat menjelaskan peran lembaga dalam mendukung pengarusutamaan gender serta memberikan penjabaran mengenai konsep gender yang berbeda dengan jenis kelamin. Gender dipahami sebagai konstruksi sosial yang membedakan peran serta tanggung jawab laki-laki dan perempuan, dan dapat berubah seiring waktu.
Kanwil juga menyoroti bahwa stereotipe terhadap laki-laki maupun perempuan masih menjadi tantangan dalam pembangunan nasional, khususnya dalam peningkatan kualitas sumber daya manusia.
Pihak Kanwil memaparkan bahwa komitmen Indonesia terhadap kesetaraan gender tercantum dalam UUD 1945 dan diperkuat melalui ratifikasi berbagai konvensi internasional, di antaranya:
International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights – UU No. 11/2005
International Covenant on Civil and Political Rights – UU No. 12/2005
Untuk mempercepat pelaksanaan PUG, pemerintah juga menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 dan Permendagri Nomor 15 Tahun 2008 yang kemudian diperbarui melalui Permendagri Nomor 67 Tahun 2011. Aturan ini menginstruksikan pemerintah provinsi untuk menyusun program pembangunan responsif gender melalui RPJMD, Renstra SKPD, dan Renja SKPD.
Dalam implementasinya, pemerintah provinsi wajib membentuk Pokja PUG serta Focal Point di setiap SKPD sebagai langkah percepatan pelembagaan PUG. Gubernur juga memiliki kewenangan penuh untuk memastikan pelaksanaan PUG berjalan efektif.
Seusai kegiatan, Wakil Ketua Pansus, Kristina Udoki, menegaskan pentingnya penerapan perspektif gender dalam setiap kebijakan OPD sebelum berbicara mengenai penganggaran.
“PUG harus dipahami terlebih dahulu baru kemudian diintegrasikan dalam anggaran. Semua OPD wajib berperspektif gender,” ujar Kristina.
Ia juga membandingkan pendekatan PUG di Jawa Barat yang tidak memasukkan unsur kearifan lokal karena dinilai sudah berada pada fase gender modern. Sementara itu, Gorontalo masih memiliki nilai patriarki yang kuat, sehingga sinkronisasi dengan konteks budaya daerah sangat diperlukan.
“Gorontalo memiliki karakteristik kearifan lokal yang berbeda sehingga penyusunan Ranperda PUG harus disesuaikan dengan kondisi masyarakat kita,” tambahnya. (*)













