oleh

Usai Cabuli Sang Pacar, Vano Diringkus

-Hukrim-36 Dilihat

Manado – Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Manado, kembali lagi menerima laporan tentang adanya kasus tindak pidana perbutan cabul. Kali ini dilaporkan seorang nelayan berinisial ML alias Jon (36) warga disalah satu Kecamatan Wori, Kabupaten Minahasa. Lelaki berinisial SW alias Vano (28) warga Desa Mokupa, Kecamatan Tombariri, Kabupaten Minahasa, karena telah mencabuli korban sebut saja Mekar (16). Peristiwa kelam itu terjadi di Desa Koha, Kecamatan Mandolang, Kabupaten Minahasa, tepatnya di Kompleks Pantai Panjang. Sabtu (19/06) sekitar 15:00 Wita.

Menurut informasi yang dirangkum, perbuatan bejat pelaku terbongkar setelah orang tua korban merasa ada yang aneh dengan tingkah laku anaknya. Dari situlah orang tua korban mengintrogasi anaknya. Dimana, antara korban dan pelaku sedang menjalin hubungan pacaran. Lalu pelaku yang kesehariannya bekerja sebagai tukang ini menjemput korban dan mengajaknya pergi ke Kompleks Pantai Panjang.

Saat keadaan sedang sepi, pelaku langsung mengeluarkan jurus mautnya untuk mengajak korban berhubungan badan layaknya suami istri. Awalnya, permintaan pelaku sempat di tolak korban dikarenakan korban masih sekolah. Namun terus membujuk korban dengan kata kata manisnya, yakni akan bertanggung jawab apabila terjadi sesuatu dengan korban. Akhirnya, korban yang masih duduk di bangku SMA ini merelakan keperawanannya direnggut oleh sang pacar.

Orang tua yang geram dengan perbuatan pelaku terhadap putri kesayangannya, langsung mendatangi Mapolresta Manado untuk membuat laporan kepolisian.

Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Taufiq Arifin SHut SIK, ketika di konfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut. ” pelaku tersebut sudah diamankan dan saat ini masih dalam proses penyelidikan oleh unit perlindungan perempuan dan anak (PPA),” ujar Arifin. (Dwi)