Manado – Dari berbagai upaya dan pertimbangan hasil rapat internal Pemerintah Kota Manado, melalui Dinas Tenaga Kerja serta penilaian beberapa sisi, maka hasil keputusan Upah Minimum Kota (UMK) Manado tahun 2022 tembus di angka Rp.3.394.489.06.
Sebelumnya UMK berkisar sebesar Rp.3.377.265 sehingga mengalami kenaikan sebesar Rp.17.224,06. Ini juga menjadi ketetapan Gubernur Sulut nomor 393 tahun 2021.
“Patut bersyukur bagi para pekerja di manado,sebab pemerintah terus berupaya memberikan rasa keadilan dalam mencapai kesejahteraan para buruh kerja”, jelas Wali Kota Andrei Angouw, melalui Kepala Dinas Tenaga Kerja Donald Supit, SH, Selasa (30/11/2021).
Ia juga menerangkan, penetapan UMK lewat hasil kajian panjang dan penuh pertimbangan dari beberapa faktor, termasuk pertimbangan lewat dewan pengupah.
- DPRD Sulut Gelar Rapat Paripurna Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Atas LKPD Pemprov Sulut Tahun 2025
- Menenun Harapan dari Ruas Kasamaan–Sembel: Langkah Nyata PLN Hidupkan Ekonomi Desa Tempang Dua Lewat Paving Blok
- Bahas Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik, Walikota Honandar Hadiri Rakerwil VI APEKSI di Kendari
“Berdasarkan formula yang sudah diatur dalam peraturan pemerintah nomor 36 tahun 2021 sehingga mengalami kenaikan”, ujarnya.
“Tahun depan UMK mengalami kenaikan. penetapan UMK ini setelah dibahas oleh dewan pengupahan berdasarkan formula yang diatur dalam aturan pemerintah nomor 36 tahun 2021 mengalami kenaikan,” jelasnya. Seraya menegaskan agar setiap pengusaha wajib membayarkan gaji sesuai dengan standar UMK tahun 2022. (*)








